Surabaya | klikku.net – Terdakwa Suwandi Trunojoyo kasus penggelapan dengan jabatan di putus pidana dua tahun tiga bulan penjara.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Suparno mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 374 Jo 64 ayat 1 KUHPidana.
“Terdakwa Suwandi Trunojoyo terbukti bersalah dengan pidana dua tahun tiga bulan penjara,” ujar Suparno di Ruang Sidang Sari I Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/12/2021).
Suparno memaparkan, hal yang memberatkan terdakwa, mengakibatkan kerugaian PT.Sumber Urip Sejati sebesar Rp.4 miliar.
Setelah mendengar putusan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sepakat menerimanya. “terima yang mulia,”katanya.
Diketahui berdasarkan surat dakwaan, bahwa terdakwa Suwandi Trunojoyo berkerja di PT. Sumber Urip Sejati beralamat di Jalan Margo Mulyo No.63 Surabaya, sejak tahun 2010 hingga 2020 yang bergerak dibidang penjualan ban motor.
Pada tahun 2017 terdakwa sebagai Kepala cabang di PT. Sumber Urip Mulyo yang berada di Malinau yang bertempat di Jalan AMD RT 20, Kelurahan Malinau, tahun 2017 terdakwa membuat sales order dengan total keseluruhan pemesanan sejumlah 3.006 ban.
Selanjutnya pada Tahun 2018 terdakwa membuat sales order dengan total 694 ban semuanya disetujui dan sudah diterima oleh terdakwa.
Pada tahun 2018 terdakwa memesan ban sebanyak 170 Kemudian oleh PT tersebut dikrim ban sebanyak 270 ban.
Dalam rincian ada sisa ban antar Tahun 2017 hingga 2020 dengan total 765 ban yang belum laku.
Namun sisa ban yang belum terjual dilakukan penjualan oleh terdakwa tanpa melakukan pelaporan dan penyetoran hasil penjualan kepada PT. Sumber Urip Mulyo.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT Sumber Urip Sejati yang dalam hal ini diwakili oleh Bayu Eko Hariyawan mengalami kerugian sekitar Rp 4 Milar.
Kemudian Tuntutan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh JPU I Gede Welly Permana dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Reporter : Rizchi
