Hukrim

Rabu, 12 Januari 2022 - 16:40 WIB

4 tahun yang lalu

logo

PH Terdakwa Anisa Karyawan Bank MNC Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Tepat

Surabaya | klikku.net Anisa Farida Yuniarti terdakwa kasus raibnya uang nasabah bank MNC mengakui semua perbuatanya saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/01/2022).

“Saya merasa bersalah atas perbuatan saya, tetapi yang menikmati nasabah-nasabah ini yang mulia,” kata Anisa.

Anisa menjelaskan, nasabah awal itu Erna Puji sejak tahun 2016, nabung dapat cash back setiap uang yang ditabungnya dan itu  mendapatkan hadiah yang tidak disepakati bank MNC.

“Nabung dapat cash back itu sesuai kesepakatan bersama, tidak ada dalam program bank MNC,”terangnya.

Kemudian dilingkup keluarga dan teman Erna Puji ikut menabung karena ingin mendatkan cash back, akhirnya memutar uang itu.

Anisa juga mengatakan, setoran awal semua nasabah itu memang sesuai sistem dan untuk setoran yang kedua dicetak secara manual.

“Setoran yang kedua itu saya cetak secara manual di print teller tidak masuk dalam sistem. Sebagai bukti pengganti untuk menyakinkan nasabah bahwa sudah disetorkan,” paparnya.

Semua yang dilakukan terdakwa Anisa hanya untuk mengejar target 100 sampai 150 lembar untuk mendapatkan bonus.

Ia juga menceritakan, Pernah dilakukan beberapa kali upaya mediasi ketika pertama dilaporkan di Polda Jatim.

“Dari hasil mediasi itu, saya hanya sanggup membayar dengan cara mencicil namun nasabah meminta uang tunai, akhirnya mediasi gagal.

Sementara itu, Penasehat Hukum Anisa Farida, Surono mengatakan, melihat yang sudah diterangkan oleh terdakwa Anisa sesuai dengan BAP Kepolisian.

Apalagi terdakwa Anisa ketika ditanya oleh Majelis Hakim, apakah sanggup mengembalikan uang nasabah ?. Dijawab dengan yakin siap untuk mengembalikan uang.

“Artinya saya menilai dari konstruksi hukum, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu tidak tepat,” jelas Surono saat di konfirmasi usai persidangan.

Karena JPU menetapkan dakwaan terhadap terdakwa Anisa itu tidak ada kaitanya dengan perbankan.

Kasus ini bermula pada bulan Pebruari 2018, terdakwa selaku Marketing Funding Bank MNC KCP Jemursari Surabaya mendatangi para korban (saksi Indira Sekar Ramadhani, saksi Bambang Pontjo dan saksi Sishariyanto) dirumahnya untuk menawarkan program tabungan berhadiah dengan hadiah cashback setiap 6 (enam) bulan dan setelah jatuh tempo uang tabungan dapat ditarik keseluruhan kepada para korban dan para korban tertarik.

Kemudian para calon nasabah (korban) membuka rekening dengan mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening yang telah dibawa oleh terdakwa kerumah para calon nasabah tersebut. Kemudian para calon nasabah tersebut melakukan penyetoran awal melalui terdakwa, antara lain:

Tanggal 22 Pebruari 2018, saksi Sishariyanto menabung sejumlah Rp.500 ribu untuk setoran awal dan kemudian menabung kembali sejumlah Rp.200 ribu keesokan harinya terdakwa memberikan buku tabungan kepada saksi.

Tanggal 26 Maret 2018, saksi Indira Sekar Ramadhani menabung sejumlah Rp.300 ribu untuk setoran awal dan kemudian menabung kembali sejumlah Rp.150 juta, keesokan harinya terdakwa memberikan buku tabungan kepada saksi.

Tanggal 14 Juni 2019, saksi Bambang Pontjo menabung sejumlah Rp.500 ribu untuk setoran awal dan kemudian menabung kembali sejumlah Rp.250 juta keesokan harinya terdakwa memberikan buku tabungan kepada saksi.

Selanjutnya, bulan Desember 2019 para saksi akan melakukan penarikan keseluruhan uang yang ditabungkan sesuai dengan yang tercatat dalam buku tabungan para saksi di Bank MNC, namun saat petugas bank mengecek tabungan para saksi tersebut melalui system Bank MNC ternyata uang yang disetor oleh para saksi melalui terdakwa tidak dimasukkan ke dalam rekening para saksi, karena jumlah tabungan yang tercatat dalam masing-masing buku tabungan para saksi tersebut tidak sesuai jumlahnya dengan yang ada dalam system Bank MNC sehingga Bank MNC tidak dapat melakukan pencairan sesuai dengan permintaan para saksi.

Terdakwa bahwa nominal saldo setoran yang kedua dalam buku tabungan milik para saksi tidak tercatat dalam system Bank dan terdakwa sengaja mencetak sendiri buku tabungan menggunakan komputer dan printer yang ada di Bank MNC dengan maksud uang setoran tersebut akan dipergunakan sendiri oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a UU.RI.Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.


Reporter : Rizchi 

404

Baca Lainnya