Hukrim

Kamis, 20 Januari 2022 - 12:48 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Keluarga Korban Pengeroyokan Menilai Tuntutan Sulfikar Jaksa Tanjung Perak Cederai Rasa Keadilan

Surabaya | klikku.net Kasus penganiayaan  mengakibatkan kematian Muhammad Abbas yang dikeroyok empat orang terdakwa yakni Miftachul Huda,Aldi Fernanda,Suwanto dan Nur Qomari. Menjadi polemik setelah beberapa kali disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sulfikar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya mengatakan,  bahwa para terdakwa bersalah telah melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan tenaga bersama-sama mengunakan kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur Pasal 170 ayat 2 ke3 KUHPidana.

“Masing-masing terdakwa kami tuntut enam (6) tahun penjara,” ujar Sulfikar.

Sulfikar juga menambahkan, bahwa agenda sidang hari adalah pledoi yang diajukan dari pihak terdakwa.

“Saya menerima berkas surat perdamian secara tertulis antara pihak keluarga korban dengan keluarga terdakwa,” bebernya.

Terpisah, pihak keluarga korban merasa keberatan terkait jalanya persidangan yang sudah dilakukan beberapa kali dan tidak diberikan informasi waktu sidang.

“Kami hanya menerima informasi jadwal sidang hanya sekali dari Kejaksaan Tanjung Perak selanjutnya tidak pernah diberi informasi lagi,” ujar Keluarga korban Eddy

Keluarga korban meminta pihak Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya koperatif memberikan informasi yang tepat dan akurat waktu jadwal persidangan.

“Kami hanya meminta kepada pihak Kejaksaan untuk koperatif memberikan informasi jadwal sidang. Dan kami bisa mengikuti jadwal persidangan,” katanya.

“Seperti hari ini informasi yang saya terima hari ini sidang tuntutan, namun faktanya adalah pledoi itu pun sudah disidangkan dan diberi informasi lewat via whatsapp minggu depan agenda putusan,” ujar Eddy, Kamis (20/01/2022).

Eddy juga mengatakan, bahwa dirinya dan keluarga sempat shok sidang tuntutan itu sudah dilakukan minggu lalu dan terdakwa dituntut enam tahun penjara.

korban ini merupakan tulang punggung keluarga dan meninggalkan satu orang istri dan anak yang masih berumur 5 tahun.

“Saya sangat keberatan terkait tuntutan jaksa kepada terdakwa hal itu telah mencederai rasa keadilan dan yang mana terkait dugaan pencurian yang dilakukan korban belum terbukti dan ini merupakan fitnah,”katanya.

Ditanya soal surat perdamaian, pihak keluarga menjelaskan bahwa itu bukan Surat perdamaian melalaikan kesepakatan yang dibuat untuk tidak ada unsur dari para pihak melakukan balas dendam.

“Itu bukan surat perdamaian melainkan kesepakatan untuk tidak melakukan balas dendam antar para pihak,” ungkapnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 sekira pukul 00.50 WIB  bertempat di samping warung kopi 27 Jl. Gadukan Timur Surabaya.Dimana saat itu Miftachul setelah pulang ke rumah melihat rumah Muhammad Abbas mendatangi lalu menutup pintu rumah tersebut dan memukul pipi korban sehingga korban meronta-ronta dan memohon tidak dilaporkan ke polisi.Mendengar adanya keributan maka Moh Rizky (Berkas Terpisah) Membantu memegangi dan mengamankan korban kemudian Nur Qomari dan  Suwanto mengikat Abbas tangan dan kaki.

Kemudian para terdakwa melakukan pemukulan terhadap Abbas dan ada juga yang menginjak-injak.Atas Perbuatannya JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana.


Reporter : Rizchi 

406

Baca Lainnya