Bangkalan | klikku.net – Paska diberitakan adanya penarikan uang pada sejumlah guru yang mengikuti kegiatan workshop di wilayah Kecamatan Tanah Merah sebesar Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) beberapa waktu yang lalu kini berita itu mendapat tanggapan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan.
Sebelumnya Moh. Lutfi Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan kecamatan setempat membenakan penarikan uang sejumlah Rp 250 ribu pada setiap guru tersebut untuk biaya mengikuti kegiatan workshop peningkatan kualitas sertifikasi kompetensi guru.
Kata dia, dana yang bersumber dari kantong pribadi itu memang sudah selayaknya digunakan untuk meningkatkan kualitas guru, sebab workshop itu tidak di cover oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Masalahnya ini untuk pribadi guru jadi tidak diambilkan dari dana BOS, jadi memang dipenerimaan sertifikasi itu diwajibkan mengeluarkan 10% untuk peningkatan kualitas keilmuan dan pengembangan diri dari seorang guru,” terang Mohammad Lutfi Korwil Tanah Merah pada media.
Menangapi hal itu, Moh. Toha Kepala Bidang (Kabid) Tendik mengatakan, Dinas Pendidikan tidak pernah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai kegiatan tersebut, bahkan dirinya mengaku hanya menyetujui berdasarkan petunjuk dari Kepala Dinas sehingga ia berkolaborasi mengawal kegiatan workshop tersebut dengan pengawas.
“Kalau dinas mengeluarkan Surat Edaran (SE) berarti itu kan langsung topdown dari atas bukan atas inisiatif dari bawah. Saya rasa kapan teman-teman dibawah itu sadar bahwa hak yang diterima tujuannya untuk semata-mata meningkatkan kompetensinya, soalnya dalam Permendiknas 16 Tahun 2007 itu guru harus memiliki 4 Kompetensi, Kepribadian, Faidah Publik, Faidah Murid dan Profesional. Pembatik kan juga termasuk dari Profesional,” terang Toha.
Toha juga mengungkapkan, kegiatan workshop tersebut berdasarkan usulan dari bawah (inisiativ guru, Red), menurutnya setiap pegawai yang menerima TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) secara otomatis dana TPP itu diperuntukkan sebagai peningkatan kompetensi dan pengembangan diri, sebab saat ini kata Toha, guru diwajibkan memiliki leptop di era digitalisasi, bahkan kata dia, dengan adanya sertifikasi mereka para guru dituntut untuk pengembangan diri serta peningkatan kompetensi.
“Jadi karena memang saat ini (sebab covid-19) anggaran banyak yang di refokusing maka anggarannya bersifat mandiri mas,” katanya menegaskan.
Namun begitu Toha juga mengungkapkan jika anggaran workshop itu melibatkan pihak ketiga maka sumber anggaran untuk kegiatan peningkatan kualitas guru tersebut baik berupa workshop maupun yang diistilahkan pelatihan maka sumber anggarannya menggunakan dana BOS.
“Untuk mengalokasikan dari dana BOS itu harus melibatkan orang ketiga, kalau diarahkan ke TPP yang memang peruntukannya untuk meningkatkan kompetensi kan gak salah mas, karena mereka yang punya gawe mereka yang menerima manfaatnya dan hasilnya bisa dituangkan dalam vidio pembelajaran interaktif. Disana itu ada dua materi pembelajaran yang urgent, yang pertama masalah program penggerak baik itu guru maupun kepala sekolah penggerak dan yang kedua itu adalah PEMBATIK (pembelajaran berbasis TIK),” ujarnya.
Selain itu walau sebelumya Moh Toha mengatakan kegiatan workshop itu merupakan usulan dari para guru namu dia juga mengungkapkan kegiatan workshop yang telah dilaksanakan pada beberapa wilayah kecamatan itu sengaja diwajibkan pada guru yang mendapatkan TPP sebab jika tidak maka menurut Toha para guru yang memperoleh TPP tidak akan bersedia mengeluarkan dana untuk mengikuti workshop tersebut.
“Jadi itu sebenarnya tidak diwajibkan istilahnya hanya cerancer nanti, kalau berdasarkan asas sukarela gak bakal ada yang ikut mas, sayang yang mau ngeluarin duit buat kegiatan itu,” terang Toha.
(Red)
