Daerah Kasuistika Peristiwa

Senin, 21 September 2026 - 02:13 WIB

2 jam yang lalu

logo

Dok gambar illust ist KLIKKU.ID ANAM Biro Bangkalan.

Dok gambar illust ist KLIKKU.ID ANAM Biro Bangkalan.

Menelusuri Pusaran Kasus BSPS di Desa Soket Laok, Banda Soleh dan Sukolilo Barat Bangkalan

BANGKALAN | KLIKKU.ID – Pengungkapan kasus mega korupsi program nasional Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) senilai Rp24,98 miliar kini menyoroti peta sebaran wilayah terdampak di Kabupaten Bangkalan. Proyek renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang ditargetkan menyasar 1.249 warga di 29 desa tersebut dibongkar secara bertahap oleh aparat penegak hukum guna menyisir rantai penyimpangan anggaran yang merugikan masyarakat miskin.

Desa Soket Laok mencuat sebagai salah satu klaster pelanggaran administratif terberat yang ditemukan oleh tim pengawas. Di wilayah ini, tim auditor mendeteksi adanya manipulasi data penerima bantuan yang sangat kontras. Sejumlah warga di Desa Soket Laok yang kondisi huniannya sudah dikategorikan sangat layak, justru tercatat masuk ke dalam daftar penerima dana stimulan.

Sebaliknya, hak warga miskin yang seharusnya menerima bantuan RTLH justru sengaja dicoret dan dialihkan oleh oknum fasilitator lapangan. Kasus di desa ini menjadi pintu masuk awal bagi Inspektorat untuk mendalami kejanggalan dokumen secara massal.

Penyimpangan dengan dimensi yang berbeda ditemukan di Desa Banda Soleh. Di wilayah dataran tinggi ini, persoalan tidak hanya berhenti pada manipulasi data, melainkan berdampak langsung pada ketidaksesuaian mutu fisik konstruksi bangunan. Warga penerima manfaat di Desa Banda Soleh mengeluhkan pasokan material fisik yang datang jauh di bawah standar kualitas harga pasar yang dilaporkan. Anomali material yang masif di Desa Banda Soleh ini dinilai sangat membahayakan karena merusak struktur keamanan bangunan rumah yang sedang direnovasi.

Dampak rembetan kasus dari puluhan desa terdampak akhirnya memicu intervensi langsung dari pemerintah pusat. Wilayah pesisir Desa Sukolilo Barat dipilih menjadi titik inspeksi mendadak dan peninjauan langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Langkah sterilisasi di Desa Sukolilo Barat ini dilakukan sebagai respons atas maraknya pemotongan dana bantuan tunai di periode berjalan. Pemerintah menjadikan wilayah ini sebagai percontohan untuk mengunci skema penyaluran bantuan ke depan agar berjalan bersih dengan prinsip potongan nol rupiah.

Secara menyeluruh, pusaran kasus yang melanda ketiga desa tersebut serta puluhan desa lainnya bermula dari probity audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bangkalan pada pertengahan tahun 2025. Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) final mengunci fakta bahwa dari total 29 desa yang dianggarkan, hanya ada 17 desa yang sempat melakukan transaksi penebusan material tahap pertama. Dari belasan desa itu, hanya 324 penerima bantuan yang benar-benar menerima haknya secara sah.

Modus operandi di puluhan desa ini dilakukan dengan taktik nominee (pinjam nama) toko-toko bangunan lokal untuk mencairkan dana tunai secara penuh ke rekening penampung oknum lapangan, sementara volume material fisik di lokasi dipangkas secara sepihak.

Mengingat kerugian negara yang meluas di puluhan wilayah desa tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi massal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2026 berdasarkan LHP dari Inspektorat daerah.

Penegakan hukum mencapai puncaknya pada pertengahan September 2026. Setelah melakukan pemeriksaan maraton terhadap belasan saksi perwakilan desa di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bangkalan sejak Kamis, 17 September 2026, KPK mengamankan alat bukti baru. Tepat pada Minggu malam, 20 September 2026, KPK resmi menetapkan dan menjebloskan tersangka baru ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

Sesuai dengan Pasal 24 KUHAP, tersangka baru tersebut kini menjalani masa penahanan awal selama 20 hari kalender di Rutan KPK. Selama masa penahanan, hak yudisial tersangka tetap dipenuhi secara berkala, meliputi kewajiban melewati masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di kamar isolasi pada 7 hari pertama, hak pendampingan penuh oleh kuasa hukum privat untuk penyusunan berkas pembelaan, serta pemenuhan jaminan hak kesehatan dan ibadah. Kasus korupsi yang membelit puluhan desa di Bangkalan ini kini ditangani secara total oleh komisi antirasuah hingga tuntas.

#ANAM KLIKKU.ID

40

Baca Lainnya