BANGKALAN | KLIKKU.ID – Program nasional Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang sejatinya menjadi angin segar bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Bangkalan, kini resmi berganti rupa menjadi berkas perkara di meja komisi antirasuah.
Mega proyek senilai Rp24,98 miliar untuk pembenahan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang menyasar 1.249 warga di 29 desa tersebut, kini dibongkar per tahapannya demi melihat bagaimana hak-hak warga miskin dimanipulasi secara sistematis.
Sengkarut ini mulai terurai secara administratif ketika Tim Auditor Kedinasan Inspektorat Kabupaten Bangkalan turun ke lapangan untuk melakukan probity audit. Sepanjang periode Mei hingga Agustus 2025, tim pengawas internal melakukan uji petik fisik di 29 desa.
Hasil audit yang dirampungkan pada September 2025 menemukan fakta mengejutkan: dari total 1.249 target sasaran, hanya 324 penerima bantuan di 17 desa yang tercatat benar-benar melakukan proses penebusan serta pembayaran material untuk tahap pertama. Sisanya menguap dalam manipulasi data.
Memasuki bulan November 2025, Inspektorat Bangkalan berhasil merumuskan anatomi modus operandi para oknum lapangan. Mereka terbukti sengaja meminjam nama (nominee) toko-toko bangunan lokal tertentu agar dana bantuan tunai dari negara bisa dicairkan ke rekening penampung.
Tepat pada Desember 2025, Inspektorat resmi menerbitkan berkas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) final yang merekomendasikan eskalasi penanganan hukum karena adanya indikasi kerugian negara material masif yang tidak bisa lagi diselesaikan sekadar lewat sanksi administratif daerah.
Mendapati laporan valid dari lini bawah, Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman, mengambil langkah progresif. Pada Januari 2026, Irjen PKP secara resmi melaporkan berkas dugaan tindak pidana korupsi massal BSPS Bangkalan ini langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Langkah vertikal ini diambil untuk menyisir aktor intelektual di balik pemotongan dana fisik rumah warga.
Langkah hukum mencapai tensi tertinggi pada September 2026. Memasuki minggu ketiga, tepatnya sejak Kamis, 17 September 2026 hingga akhir pekan Minggu, 20 September 2026, penyidik KPK bergerak masif melakukan pemeriksaan maraton terhadap belasan saksi di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bangkalan.
Puncaknya, pada Minggu malam, 20 September 2026, KPK tidak hanya mengumpulkan keterangan, namun resmi menetapkan dan menjebloskan tersangka baru terkait klaster korupsi daerah ini ke Rumah Tahanan (Rutan). Sinergi yang bermula dari LHP Inspektorat kini berujung pada penegakan hukum total oleh komisi antirasuah.
#ANAM KLIKKU.ID
