Hukrim

Selasa, 8 Februari 2022 - 15:05 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Kejari Tanjung Perak Tangkap Bos PT Daha Tama Adikarya

Surabaya | klikku.net – Imam Santoso Direktur PT Daha Tama Adikarya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya dirumahnya Darma Husada Indah blok AA-12/92-A Surabaya, Selasa (8/2/2022).

Kasi Intel I Kejari Tanjung Perak, Putu Arya Wibisana menjelaskan, tim yang diterjunkan sebelumnya telah melakukan pengintaian sejak pagi hari. Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan nomor 170 K/PID/2022.

“Putusan kasasinya 2 tahun penjara, dan telah incracht,” kata Putu didampingi Kasipidum Hamonangan P.

Setelah menjalani proses administrasi di seksi pidana umum (Pidum) Kejari Tanjung Perak, selanjutnya terpidana Imam Santoso dijebloskan ke Rutan Medaeng Surabaya guna menjalani masa hukuman.

Imam Santoso merupakan terpidana perkara penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu senilai Rp3,6 miliar. Ia dipolisikan Willyanto Wijaya. Modusnya, terpidana tak mengirimkan kayu yang dipesan korban sejak 2017 lalu.

Padahal, korban sudah membayarkan pembelian itu. Selain tak mengirimkan kayu yang dipesan, Imam juga tak mengembalikan uang korban. Justru, uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya korban.

Akibat laporan itu, Imam diseret ke meja hijau Pengadilan Surabaya. Hasilnya, hakim memvonis Imam bersalah dan dihukum 1 tahun penjara pada 2 Juni 2021. Tak terima, MA lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hasilnya sama, Imam divonis bersalah dan dihukum 1 tahun pada 20 Agustus 2021.

Atas putusan itu, Imam mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dijatuhi pidana lebih berat 2 tahun kurungan penjara pada 27 Januari 2022.

Imam Santoso dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana. Dia sebelumnya dituntut oleh JPU Kejari Tanjung Perak Sulfikar dengan pidana penjara selama 3 tahun.


Reporter : Rizchi 

432

Baca Lainnya