Surabaya | klikku.net – Tiga terdakwa perkara aborsi jalani sidang pemeriksaan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/2/2022).
Mereka adalah Novidya Blestika,
Nurrachmad Hudan Trisaputra dan Muhammad Rizky Alex (berkas terpisah).
Dalam pemeriksaan terdakwa Novidya Blestika mengaku, nekat melakukan aborsi lantaran malu hamil diluar nikah.
“Usia kandungan saat itu berusia empat bulan, dan melakukannya meminta bantuan Nurrachmad untuk memasukan obat di kemaluan saya didorong dengan kelaminnya,” ujar Novidya.
Novi mengatakan, ketika menahan rasa sakit, saat itu duduk di kloset hotel sehingga tidak bisa membedakan antara melahirkam dengan BAB.
Novidya juga mengaku selama dirinya hamil tak pernah memberi tahu keluarganya. Di sisi lain, selama hamil itu, pacarnya, Muhammad Rizky Alex tak bisa dihubungi. Bahkan sampai satu bulan lamanya.
Namun, kesaksian Novidya itu dibantah Alex. Alex mengaku jika HP-nya selalu dalam keadaan aktif. Di sisi lain, kehamilan Novidya sudah dilaporkan Alex kepada orang tuanya. Alex mengaku jika diminta menikahi Novidya oleh orang tuanya. “Tapi Novi selalu menolak, Yang Mulia,” sebutnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana menghadirkan tiga saksi. Yaitu Sodikin, Reanita Fitriatul Laili selaku manajer Operasional, dan Yanno sebagai housekeeping. Novidya diketahui memesan kamar 505 pada 1 September 2021. Dua hari kemudian, Novidya check out sekitar pukul 08.00.
Menurut Reanita, saat masuk hotel, Novidya bersama rekannya dalam keadaan segar bugar. Tapi saat check out terlihat dalam keadaan tertatih-tatih. “Jadi, kami melaporkan ke pihak berwajib,” ujar Reanita.
Menurut dia, di kamar yang ditempati terdakwa tak ada obat-obatan. Hanya ada bercak noda darah pada sprei. Hal itu dibenarkan Yanno. Yanno bertugas membersihkan kamar setiap kali tamu meninggalkan hotel.
Reporter : Rizchi
