Surabaya | klikku.net – Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya mengamankan seorang pelaku penganiayaan, Minggu (20/2/2022).
Pelaku adalah CA, seorang residivis kasus yang sama, warga Tambak Wedi Baru Utara Surabaya.
Menurut Kapolsek Kenjeran Kompol Buanis Yudo Haryono, pelaku diamankan setelah pihaknya mendapat informasi adanya pertengkaran warga.
“Jadi pelaku ini sedang bertengkar dengan seorang tukang cukur. Lalu oleh saksi korban dilerai. Pelaku yang saat itu sedang mabuk, tidak terima dilerai. Lalu pulang untuk mengambil sajam jenis clurit. Yang kemudian digunakan untuk melukai saksi korban,” ujarnya, Senin (21/2/2022).
Setelah mendapatkan laporan dari warga, tentang adanya perkelahian yang mengakibatkan luka. Polisi langsung mendatangi lokasi, dan mengamankan tersangka beserta alat bukti sebilah clurit.
“Rencananya, pelaku akan kami jerat dengan Pasal 351 KUHP,” pungkasnya. @Nto tze
Editor: Joe Mesti
