Nasional Pemerintahan

Selasa, 22 Februari 2022 - 17:20 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Kuasa Hukum Redyanto Reno Baskoro, Menunjukkan Bukti Surat Permohonan Uji Materil Permenaker. (Doc. Klikku.net)

Kuasa Hukum Redyanto Reno Baskoro, Menunjukkan Bukti Surat Permohonan Uji Materil Permenaker. (Doc. Klikku.net)

Merasa Dirugikan Permenaker JHT, Pekerja PT Hanil Jaya Steel Jakarta Ajukan Hak Uji Materiil

Jakarta | Klikku.net – Salah seorang pekerja di PT Hanil Jaya Steel, Redyanto Reno Baskoro, mengajukan permohonan uji materi tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ke Mahkamah Agung. Pasalnya, ia merasa dirugikan oleh lahirnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Singgih Tomi Gumilang, salah satu tim kuasa hukum Redyanto Reno Baskoro, membenarkan bahwa pihaknya mengajukan permohonan hak uji materiil terkait Permenaker pasal 5 l Nomor 2 Tahun 2020.

“Benar, kami mengajukan permohonan Hak Uji Materiil Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Loket 6 PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 15 Februari 2022,” kata Singgih, Senin (22/2/2022).

Singgih mengatakan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini sangat diskriminatif. Karena dalam Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan dengan Pasal 26 Ayat (10), Ayat (2), Ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, dinilai merugikan hak buruh yang mesti menunggu lama untuk mencairkan dana JHT miliknya. Padahal iuran JHT dilakukan setiap bulan dari upah pegawai.

“Sebab dana JHT adalah hak bagi pekerja yang terkena PHK maupun mengundurkan diri, saat itu juga, tanpa harus menunggu usia 56 tahun,” ungkapnya.

Sementara, Rudhy Wedhasmara, yang juga kuasa hukum Redyanto Reno Baskoro, mengharapkan uji materi ini bisa membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, karena tidak mencerminkan asas keadilan. Apalagi disaat pandemik Covid-19, ribuan pekerja mengalami PHK. Seharusnya, pemerintah berpihak kepada pekerja, bukan malah membuat sengsara para pekerja yang terkena PHK.

“Kami berharap MA membatalkan Secara keseluruhan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 dan kembali lagi ke Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015,” pungkasnya.


Reporter : Anaf

570

Baca Lainnya