Surabaya | klikku.net – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan AWD (56) terduga pelaku pemalsuan dokumen tanah milik orang lain.
Menurut Kapolres AKBP Anton Elfrino Trisanto, pelaku diamankan setelah menjual obyek tanah milik orang lain di Jalan Tambak Pring atau Tambak Dalam, Kelurahan Asemrowo Surabaya. Dengan cara memalsukan dokumen tanahnya.
“Modusnya, tersangka mengkavling tanah tersebut. Lalu menjualnya pada sejumlah orang lain. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp40 milyar,” ujarnya, Selasa (22/2/2022).
Dakam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bendel akta jual beli dan petok D. Sementara tersangka akan dijerat Pasal 266 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. @Nto tze
Editor: Joe Mesti
