Hukrim

Jumat, 4 Maret 2022 - 13:52 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Polres Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi

Surabaya | klikku.net – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan upaya penyelundupan satwa luar dilindungi. Selain mengamankan sejumlah anakan satwa dilindungi. Polisi juga meringkus pelakunya.

Menurut Kapolres AKBP Anton Elfrino Trisanto, dalam kasus ini pihaknya mengamankan AS (33), sopir truk yangqmenyelundupkan satwa-satwa tersebut.

“Oleh tersangka AS, satwa-satwa ini diangkut dalam Nopol S 9026 ND. Dan dibawa dari Banjarmasin Kalimantan, menuju Surabaya,” ujarnya, Jumat (4/3/2022).

“Karena kami telah mendapat informasi. Pada 23 Februari 2022, begitu truk ini turun dari kapal, langsung kami sergap dan amankan. Setelah digeledah, di dalamnya dijumpai sejumlah anakan satwa. Diantaranya seekor bayi Bekantan jantan dalam keadaan mati, 4 (empat) ekor bayi kucing hutan, serta seekor burung elang remaja,” tambahnya.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapat upah Rp400 ribu, dalam sekali pengiriman satwa. Saat ini, masih kami kembangkan terhadap pembeli satwa-satwa ini. Kasus ini akan kami bongkar dari hulu hingga hilirnya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dan Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana paling banyak Rp100 juta. Dann pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 milyar. @Nto tze


Editor: Joe Mesti

164

Baca Lainnya