Surabaya | klikku.net – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak RK (33), pelaku pembunuhan adik kandungnya sendiri.
Warga Jalan Kedinding Lor Gang Flamboyan 89 Surabaya itu, ditangkap di Lamongan pada Sabtu, 5 Maret 2022, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Kapolres AKBP Anton Elfrino Trisanto, motif kejadian ini akibat pelaku tersinggung dengan ucapan korban.
“Sejak di PHK dan cerai dari istrinya, pelaku ini sering meminta uang atau rokok pada para tetangganya. Mengetahui hal ini, korban RAS (20) yang merupakan adik kandung pelaku, sering mengingatkan pelaku untuk menghentikan perbuatannya,” ujar ANton, Selasa (8/3/2022).
“Karena sering diingatkan, rupanya pelaku tersinggung dan tidak terima. Karena ia merasa dihina. Dan terjadilah pertengkaran, hingga penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban akibat tusukan benda tajam, pada Selasa, 1 Maret 2022 lalu,” tambahnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan kami jerat dengan pasal 338 KHUP, dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. @Nto tze
Editor: Joe Mesti
