Hukrim

Selasa, 22 Maret 2022 - 09:12 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Tanam Ganja di Pot Bunga, Pemuda Surabaya Diamankan Polisi

Surabaya | klikku.net – Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang pelaku penanam tumbuhan ganja, serta seorang kurir yang bertugas mengantar ganja kering pada pelanggan.

Mereka adalah MF (26), warga Perumahan Semanggi Residence Kecamatan Rungkut Surabaya, dan LK (27), warga Karang Rejo Surabaya.

Menurut Kapolres AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.I.K., S.H., M.Si., kedua tersangka ditangkap di rumah masing-masing.

“Keduanya merupakan residivis untuk kasus yang sama, narkoba,” ujarnya, saat press release didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hendro Utario, Selasa (22/3/2022).

Berdasarkan penyidikan, tersangka mengaku memperoleh bibit tanaman ganja dari seseorang berinisial TP, yang saat ini masih buron.

“Tersangka LK yang menanam tumbuhan ganja, sekitar 2 bulan. Dengan alasan untuk dikonsumsi sendiri,’ ungkapnya.

“Kedua tersangka ini menjual dan mengirim pesanan daun ganja kering ini berdasarkan perintah dari TP, dengan menggunakan sistem ranjau,” pungkasnya.

Sementara itu, AKP Hendro Utario menambakan, kedua tersangka MF dan LK ini merupakan satu jaringan. Karena mendapatkan daun ganja kering dari sumber yang sama, TP.

“Kedua tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No .35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga sampai 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya. @Nto tze


 

99

Baca Lainnya