Surabaya | klikku.net – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat dalam meringkus tiga pelaku pengeroyokan di Jalan Platuk, Donomulyo Kenjeran, yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Sabtu (26/3/2022) malam.
Mereka adalah SAS (19) dan RAN (18), warga Surabaya, serta JS (18) warga Jombang.
Menurut Kapolres AKBP Anton Elfrino Trisanto, akibat perbuatan ketiga pelaku, korban MRA (16) meninggal dunia. Sementara korban lainnya MIB (16), mengalami luka parah, dan harus dirawat di rumah sakit.
“Kejadian ini, hanya dipicu ketidak sukaan para pelaku kepada korban secara spontan. Akibat saling pandang,” ujarnya, Selasa (29/3/2022)
“Jadi ketiga pelaku ini, menganggap tatapan mata korban seolah menantang mereka. Mereka memutuskan untuk mengeroyok kedua korban,” tambahnya.
Karena mendapat pukukan bertubi-tubi dari para pelaku. Kedua korban mengalami luka parah. Hingga salah satunya meninggal dunia.
“Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat 2 ke-3, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” pungkas Anton. @Nto tze
