Sampang | klikku.net – Kepolisian Resor (Polres) Sampang menggagalkan peredaran pupuk bersubsidi yang akan diselundupkan ke luar daerah Sampang sebanyak 340 karung atau seberat 17 ton yang diangkut menggunakan dua truk.
Kapolres Sampang, AKBP Arman menyampaikan, bahwa Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sampang pada hari selasa (12/04) pukul 17.30 Wib menerima informasi bahwa adanya kendaraan truk yang sedang muat barang (pupuk) di Jl. Raya Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura, yang disinyalir akan diselundupkan keluar daerah Kabupaten Sampang menuju pulau jawa.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Unit Opsnal Sat. Reskrim Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 20.30 Wib di Jl. Raya Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Unit Opsnal berhasil melakukan penyekatan terhadap dua kendaraan truk yang di curigai mengangkut pupuk bersubsidi itu,” tutur Arman, saat konfrensi Pers, Rabu (13/04/2022).
Dari pemeriksaan awal di TKP, menurut AKBP Arman, personil Sat. Reskrim Polres Sampang berhasil mengamankan tiga orang yaitu MS (51 Thn) sebagai sopir truk, MP (29 Thn) sebagai sopir truk dan H (21 Thn) sebagai kernet truk yang berdomisili di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
“Dua truk Mitsubishi warna hitam No.Pol : A 8775 YX dan Mitsubishi warna kuning No.Pol D 8953 UA. Untuk pupuk bersubsidi berjenis ZA dan NPK Phonska,” ungkapnya.
Menurutnya, pupuk yang diamankan nya kurang lebih seberat 17 ton, dengan rincian 180 karung pupuk jenis ZA, dan 160 karung pupuk jenis NPK Phonska. Semuanya bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah.
“Motif para pelaku, ingin mengambil keuntungan yang lebih dari harga jual subsidi ke harga jual yang mereka tentukan sendiri,” terangnya.
Orang nomor wahid di Polres Sampang itu menegaskan, bahwa akan mengejar dalang di balik 2 sopir dan 1 kernet yang sudah diamankan di Mapolres Sampang. Karena menyelundupkan pupuk bersubsidi pemerintah dari Kabupaten Sampang menuju pulau jawa.
Akibat perbuatannya, ketiga orang yang diamankan akan dijerat pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo pasal 1 ke 3 (e) UU Darurat Nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.
Reporter : Anaf
