Hukrim

Kamis, 12 Mei 2022 - 11:28 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Polri Gagalkan Penyelundupan 121,985 ton Minyak Goreng Siap Ekspor ke Timor Leste 

Surabaya | klikku.net – Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jatim menggagalkan upaya penyelundupan delapan kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor,dari Jawa Timur ke Negara Timor Leste.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, delapan kontainer tersebut berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. Dimana hal ini bertentangan dengan kebijakan Pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan masyarakat pada Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tentang adanya dugaan ekspor minyak goreng,” ujarnya, Kamis (12/5/2022).

Agus menambahkan, dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan 11 kontainer berisikan minyak goreng.

“Delapan kontainer masih di pelabuhan dan berhasil diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sementara tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste. Dan saat ini, kami sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut,” ungkap Agus.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun. Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng, ditengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB). Yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.

“Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek Linse, Tropis dan Tropical,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil. @Nto tze


 

715

Baca Lainnya