Surabaya | klikku.net – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, menggagalkan penyelundupan 30.911 benih udang atau benur lobster, di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I Suprayogi, pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 12 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
“Rencananya mau dibawa ke Singapura. Tapi sinergi kami dengan teman-teman Bea Cukai berhasil mencegah kejahatan ini,” ujarnya, Sabtu (14/5/2022).
Suprayogi memaparkan, benur-benur tersebut rencananya akan diangkut memakai pesawat Scoot Tiger Air. Terdiri dari 26.895 ekor jenis pasir dan 4.016 jenis mutiara. Guna kepentingan persidangan, petugas menyisihkan sebanyak 600 benur.
“Pelaku berinisial S sudah diamankan oleh teman-teman Bea Cukai dan akan dilakukan pendalaman,” tambahnya.
Usai dilakukan pencacahan, BKIPM Surabaya I berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Kantor Wilayah Kerja Jawa Timur. Koordinasi tersebut untuk pemilihan lokasi pelepasliaran benur, sekaligus menjaga keberlanjutannya.
Pada kesempatan kali ini, Yogi mengingatkan ancaman pidana bagi para pelaku. Sebagaimana disebut pada Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, penyelundup sumber daya perikanan bisa dipidana delapan tahun.
“Kami ingatkan, jangan coba-coba. Karena saat ini sinergi antar lembaga makin kuat. Yang juga berarti tak ada ruang bagi penyelundupan,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya terhadap budi daya lobster dalam negeri.
Hal tersebut dinilai sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2020 yang sekaligus melarang kegiatan ekspor benur. @Nto tze
