Hukrim

Selasa, 16 Agustus 2022 - 05:08 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Polres Tanjung Perak Amankan 36 Kg Sabu dan 11,3 Juta Butir Pil Koplo sebagai Kado HUT RI ke 77

Surabaya | klikku.net – Sebagai hadiah HUT Kemerdekaan RI ke-77, Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap 3 (tiga) bandar narkoba.

Mereka adalah YA (40), warga Kalijudan Taruna Surabaya, AWR (38) warga Jalan Jolotundo Baru Surabaya, dan TJF (28) warga Desa Madureso Kecamatan Dawar Blandong, Mojokerto.

Dari tangan ketiganya, diamankan 36,276 kg narkotika jenis sabu, 4.997 butir pil ekstasi, 11.509.000 butir pil koplo, serta 8,34 gr serbuk pil ekstasi .

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto, pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayahnya.

“Berawal dari tertangkapnya YA pada Selasa, (9/8), dengan barang bukti 6,165 gr sabu di Jalan Kalijudan Surabaya. Ternyata YA mendapat barang dari AWR dengan sistem ranjau,” ujarnya, Selasa (16/8).

“Setelah melakukan pengejaran ke Jalan Tapak Siring Surabaya. Anggota kami berhasil mengamankan AWR, pada Rabu (10/8). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 6,93 kg sabu, 8,34 gr serbuk pil ekstasi dan 10 butir Pil ekstasi,” tambahnya.

Ternyata, AWR menitipkan narkotika jenis sabu dan Pil dobel LL dalam jumlah besar kepada TJF, yang berdomisili di Mojokerto.

“Saat TJF kami tangkap, pada Sabtu (13/8), ditemukan 30,111 kg sabu, serta 11,3 juta butir pil koplo,” ungkap ANton.

Rencananya, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman Mati. @Nto tze


 

91

Baca Lainnya