Surabaya | klikku.net – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan 22 orang penjudi, hasil operasi selama bulan Agustus 2022.
Menurut Kasat Reskrim AKP Arief Ryzki Wicaksana, para pelaku ini diamankan dari 12 kasus perjudian, baik. Konvesional maupun online,
“Untuk judi konvensional, kebanyakan adalah adu burung merpati di wilayah Wonokusumo dan Dipo Sidotopo. Sementara untuk judi online, selain mengamankan pelaku. Kami juga menelusuri dan melakukan pemblokiran situs jadinya. Agar tidak bisa digunakan lagi untuk perjudian online,” ujar Arief.
Dalam kegiatan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya ponsel untuk judi online, print out judi togel, kartu domino, dan dua ekor burung merpati, motor sebagai sarana judi burung merpati, serta uang tunai sebesar Rp7,856 juta
“Rencananya, para tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat 2, Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara,” pungkasnya. @Nto tze
