Hukrim

Rabu, 31 Agustus 2022 - 23:16 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Perkara Robot Trading Viral Blast, Kuasa Hukum Terdakwa Minta DPO Ari Wibowo Ditangkap

Surabaya | klikku.net – Kuasa hukum terdakwa kasus robot trading Viral Blast mendesak polisi segera menangkap Putra Wibowo, salah satu tersangka yang 3 bulan terakhir buron atau DPO.

Penangkapan Putra Wibowo disebut sangat mendesak karena dia memiliki peran sangat penting dalam kasus tersebut.

Massa aksi demo di PN Surabaya meminta usut tuntas kasus robot trading viral blast dan tangkap DPO 

“Kami minta agar polisi segera menangkap Putra Wibowo agar permasalahan ini dapat diungkap secara transparan dan tidak menimbulkan pretensi tidak baik bagi kinerja polisi yang saat ini sedang menjadi sorotan publik,” kata kuasa hukum terdakwa Appe Hamonangan Hutauruk usai sidang lanjutan yang digelar secara offline di Ruang Chandra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (31/8/2022).

Appe menyebut, Putra Wibowo juga dianggap paling bertanggung jawab dalam perkara ini, ketimbang tiga terdakwa yang saat ini menjalani sidang, Rizky Puguh Wibowo, Zainal Huda Purnama, dan Minggus Umboh  “Putra Wibowo belum pernah diperiksa dan sekarang oleh polisi ditetapkan sebagai buronan alias DPO,” jelasnya di dalam persidangan.

Putra Wibowo sudah ditetapkan tersangka dan sejak April 2022 ditetapkan sebagai DPO. Sampai saat ini belum ada kejelasan dimana posisi Putra Wibowo berada.

Putra Wibowo adalah pria kewarganegaraan Indonesia. Tempat tinggal terakhir, Jalan Alun-alun Timur, Kecamatan Jogo, Kabupaten Lumajang, Jatim.

Sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya sudah sampai pada agenda pembacaan saksi. Dan merupakan sidang pertama yang menghadirkan 3 tersangka secara offline.

Diketahui awal mula kasus ini berawal dari  Mabes Polri melalui Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri dan langsung ditangani Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Mengungkap tindak pidana kasus Robot Trading Viral Blast yang merugikan member hingga Rp 1,2 triliun.

“ Viral Blast Global tidak memiliki izin untuk menjalankan trading. Penyidik juga sudah menyita sejumlah aset terkait kasus penipuan tersebut. Total ada uang Rp 22.945.000.000 yang disita,” ujar Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

penyidik juga telah menyita 9 unit aset berupa mobil, rumah dan apartemen dari para tersangka. Dalam kasus ini penyidik menetapkan 4 orang tersangka.

Selain Putra Wibowo, juga pria berinisial RPW, MU, JHP. Dalam perkara ini, jaksa mendakwa para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Reporter : Rizchi

543

Baca Lainnya