Bangkalan | klikku.net — Fungsi kontrol masyarakat diyakini lebih efektiv oleh Presiden Jokowi dalam melakukan pengawasan pada realisasi serapan anggaran pemerintah terutama yang perealisasianya ada didesa seperti halnya anggaran Dana Desa dan dana (BOS) Bantuan Operasional Sekolah sebab hal itu dia meminta agar masyarakat peduli dan aktiv melakukan kontrol.
Hal itu juga dibenarkan oleh penasehat hukum Perkumpulan Jurnalis Bangkalan (Pejalan) Muhammad Aris S.H sehingga dirinya mendukung langkah akademik yang dilakukan Pejalan meminta salinan dokumen SPJ penggunaan dana BOS pada SDN Sendang Dajah sebab saat diminta menerangkan penggunaan dana BOS beberapa waktu kemarin enggan mengungkapkan pada media dengan mencatut Disdik Bangkalan melarang untuk terbuka dan hal itu secara tegas ditepis oleh Disdik Bangkalan melalui tanggapan Dewi Ega Kabid SD kala diminta memberikan tanggapannya.
Aris selaku penasehat hukum Pejalan mengemukakan jika pejabat publik enggan terbuka pada publik melalui media maka hal itu menjadi indikasi negativ atas amanah yang diberikan oleh negara dalam melaksanakan tupoksinya terutama dalam mengelola anggaran sebab hingga kini masih banyak oknum pegawai negeri yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga :
Mantan Komisi D DPRD Bangkalan Rekomendasikan Copot Kepala SDN Sendang Dajah Beserta Korwil Labang
Pastikan Realisasi Dana BOS Pejalan Layangkan Surat Permohonan Pada SDN Sendang Dajah Labang
“Itu sudah satu indikasi ada yang tidak sehat dalam penggunaan anggaran negara berupa dana BOS jika enggan menyampaikan pada publik apalagi sampai mengkambinghitamkan atasannya atau dalam hal ini Kepsek bersembunyi dibalik ketiak Dinas Pendidikan, itu sangat disayangkan dilakukan oleh kepela sekolah yang tidak mencerminkan figur yang patut ditiru,” terang Anwar Aris menyampaikan tanggapannya.
Menurutnya sudah sepantasnya Pejalan selaku lembaga kelompok yang anggotanya mayoritas jurnalis yang inten dalam menyajikan konten-konten edukativ memberikan perhatian husus pada figur oknum seperti kepsek tersebut dengan melakukan langkah yang akademik diantaranya dengan melayangkan surat permohonan salinan data informasi tersebut.
“Saya yakin tidak semua Kepala Sekolah di Bangkalan seperti dia dalam menyambut rekan-rekan jurnalis maka kepsek seperti dia sudah layak mendapat perhatian khusus dari para pihak terkait khususnya dari Bupati Bangkalan melalui Dinas Pendidikan juga dari DPRD Bangkalan,” kata Aris alumnus Universitas Islam Malang tersebut menegaskan.
Lebih lanjut Aris mengungkapkan dari analisa hukumnya jika kepsek tersebut masih enggan terbuka pada media hal itu akan berpotensi mengundang ketertarikan Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu kepolisian maupun kejaksaan untuk melakukan langkah hukum pada para pihak terkait dengan melakukan pemeriksaan.
Reporter : Anam
