Surabaya | klikku.net – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar jaringan pembuat dan penyebar scampage (website palsu) yang telah menyebar hingga ke 70 negara.
Pelaku yang diamankan berinisial KEP, PRS, RKY dan TMS. Sedangkan yang masih DPO berinisial BY, HGK dan FR. Semuanya adalah warga Indonesia.
Menurut Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, sindikat dengan nama Umbrella Corp ini, telah mencuri sekitar 260 ribu data dari warga di 70 negara, sejak 2018 hingga 2022.
“Dengan mengatasnamakan PayPal, para pelaku ini menggunakan data korban untuk keperluan pribadi,” ujarnya, Rabu (9/11).
Slamet menambahkan, korban rata-rata merupakan warga negara Amerika, dengan rincian sekitar 239.000 data.
“Sisanya warga Inggris 12.000 data, warga Rumania 5.000 data, warga Australia 2.400 data dan warga Indonesia 100 data,” ungkapnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Pol Farman menambahkan, mereka menggunakan tools yang dibuat sendiri bernama ‘numberphone generator’, untuk mencari akun email dan nomor ponsel target.
“Setelah itu, mereka mengirim link URL melalui email dan nomor ponsel yang sudah didapat secara serentak. Link URL tersebut bila di klik oleh target, akan mengarah ke website scam buatan mereka. Dalam link itu ada formulir, yang apabila diisi oleh korban. Maka datanya akan dijual oleh para pelaku ke pasar gelap,” ujarnya.
Farman mengungkapkan, hasil penjualan di pasar gelap berupa mata uang bitcoin. Dan jika dikonversikan ke rupiah, para pelaku telah meraup keuntungan sekitar Rp5 miliar
“Sebagian hasil keuntungan dibelikan mobil Pajero, HRV, Yaris dan satu rumah di daerah Sumatera Selatan. Dan sudah kami lakukan penyitaan,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 2 (dua) unit laptop, 4 (empst) buah ponsel, 2 (dua) pucuk senjata air soft gun dan senjata api berikut peluru, 3 (tiga) unit mobil, sertifikat tanah, beberapa buku tabungan ATM, seperangkat komputer rakitan, dan uang tunai Rp 273.000.000.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000. @Nto tze
