Bangkalan | klikku.net — Roda kepemerintahan akan berjalan ideal saat aturan bisa diterapkan pada keadaan sebagaimana mestinya tanpa membedakan hal tertentu yang mencederai nilai keadilan yang mestinya dijunjung tinggi oleh semua pihak terkait.
Hal itu juga tercermin saat Inspektorat Bangkalan menyampaikan tanggapannya atas permintaan lembaga BPI KPNPA RI Bangkalan menyikapi adanya dugaan pelanggara pemanfaatan aset negara berupa barang elektronik yang bersumber dari anggaran dana BOS Affirmasi 2019 di SDN Sendang Laok Kecamatan Labang yang diakui dengan alasan demi mengamanankan aset tersebut dibawa pulang kerumah pribadi kepala sekolah dan para dewan guru.
Baca juga : Diduga Langgar Ketentuan BPI KPNPA RI Minta Inspektorat Bangkalan Sidak SDN Sendang Laok
Kepala Inspektorat Bangkalan Joko Supriyono, SH, MM menanggapi adanya permintaan dari BPI KPNPA RI perihal dugaan pelanggaran perihal penempatan dan pemanfaatan aset elektronik oleh jajaran pejabat di SDN Sendang Laok tersebut menyatakan akan melakukan pemeriksaan.
”Siap ngecek kebenarannya dan latar belakangnya kenapa terjadi seperti itu,” tegas Joko menyampaikan komitmennya.
Sementara diketahui barang elektronik tersebut berupa perangkat komputer PC dengan jumlah 1 (satu) unit, perangkat laptop dengan jumlah 1 (satu) unit, perangkat proyektor dengan jumlah 1 (satu) unit, perangkat jaringan nirkabel (access point) dengan jumlah 1 (satu) unit, dan perangkat penyimpanan eksternal atau hardisk dengan jumlah 1 (satu) unit.
Reporter : Anam
