Surabaya | klikku.net – Billy Handiwiyanto kuasa hukum Go Gunawan Susanto menjelaskan bukti kepemilikan rumah di jalan Prapanca No.22 Surabaya sebelum di eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya.
Bahwa riwayat SHM 616 di Jalan Prapanca no.22 Surabaya itu berasal dari peningkatan SHGB 744. Atas nama Go Gunawan Susanto.
Kemudian disebutkan dalam surat No. 402/7 – 35.78/III/2011 bahwa SHGB No.744 Desa/Lingkungan Darmo III telah berakhir masa berlakunya pada 23/09/1980, serta diterbitkan sertifikat jenis dan nomor hak maupun pemegang hak baru kepada pemilik baru.
Sertifikat ini tidak ada penggantian buku hanya dilakukan pencoretan. Kami juga akan menunjukan bukti bahwa klien kami Go Gunawan Susanto memiliki akta jual beli dari Ani Yunita Mulyono.
Bahwa sampai detik ini SHM No.616 belum pernah dibatalkan dari Pengadilan atau putusan PTUN.
“Kami disini tidak akan melawan eksekusi ini secara fisik tetapi kami akan melawan sesuai hukum kedepannya. Tetapi kami mengingatkan bahwa kami memiliki legal standing,” tegas Billy.
Setelah mendengar pendapat dari Billy Handiwiyanto, jurusita Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya mengambil keputusan penundaan eksekusi untuk sementara waktu.
Pasalnya pemilik rumah di Jalan Prapanca no.22 Surabaya memiliki bukti Surat Hak Milik (SHM) secara sah.
“Atas arahan pimpinan kami eksekusi ditunda ditunda untuk sementara waktu karena penghuni rumah Go Gunawan Susanto memiliki sertifikat SHM,” ujar Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya,
R.W.Adhi, Rabu (21/12/2022).
Sementara itu, pemohon Gede Sugianyar kecewa karena putusan tertinggi pengadilan bisa tertunda.
Alasannya yang menempati rumah tersebut memiliki sertifikat padahal belum tentu menjamin bahwa sertifikat tersebut asli.
“Tapi tidak papa untuk penundaan sementara waktu, kami juga meminta berita acara secara lengkap, sehingga penundaan tidak ada lagi,” paparnya.
Reporter : Rizchi
