Daerah Kasuistika Politik

Kamis, 22 Desember 2022 - 23:26 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Ahmad Mustain Saleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan.
Foto : Klikku dok ist Anam.

Ahmad Mustain Saleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan. Foto : Klikku dok ist Anam.

Bawaslu Kabupaten Bangkalan Akan Gelar Sidang Perdana Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Jum’at Besok

Bangkalan | klikku.net — Melalui keterangan tertulisnya Bawaslu Kabupaten Bangkalan menyampaikan pihaknya menerima sebanyak empat laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tahapan proses rekruitmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan dari para peserta calon PPK.

Dari adanya laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Bangkalan mengaku akan menggelar sidang atas dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 pertama kalinya dari pelapor asal Kecamatan Tragah. Satu laporan itu menurutnya dipastikan akan melalui proses sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

Pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu Tahun 2024 pertama kalinya itu diterangkan oleh Bawaslu Kabupaten Bangkalan akan dilaksanakan pada Jum’at (23/12) besok. Sidang dugaan tersebut atas dasar laporan yang masuk dari peserta rekruitmen PPK asal Kecamatan Tragah.

Pelapor disebutkan atas nama Muroso Al Agus, dalam laporannya dia mempersoalkan KPU Kabupaten Bangkalan dalam pelaksanaan tes tulis online atau CAT (Computer Assistd Test) yang telah dilaksanakan pada beberapa hari kemarin di SMK 2 Bangkalan dinilai tidak sesuai prosedur.

Atas laporan tersebut Bawaslu Bangkalan mengaku telah menerima beberapa bukti dari pelapor yang telah teregistererasi pada nomor 001/LP/PL/Kab/16.00/XII/2022.

Berdasarkan hasil kajian oleh lima komisioner Bawaslu Kabupaten Bangkalan atas laporan dari calon PPK asal Kecamatan Tragah tersebut Komisioner Bawaslu Bangkalan telah menyimpulkan bahwa ada dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

Mengenai adanya LP perdana dari peserta PPK asal Kecamatan Tragah itu Ahmad Mustain Saleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan mengaku hal itu merupakan laporan perdana yang akan ditindaklanjuti melalui proses sidang administrasi sesuai dengan landasan aturan atau Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, yang mana disana disebutkan Bawaslu berwenang menerima segala bentuk laporan dari masyarakat.

“Lima komisioner Bawaslu Bangkalan telah melakukan kajian awal dan menjurus pada indikasi pelanggaran administrasi. Selanjutnya pada Perbawaslu 8 Tahun 2022 diatur mekanisme penanganan dugaan pelanggaran administrasi termasuk melalui proses persidangan,” terang Mustain Saleh pada Kamis (22/12) sore.

Dalam pelaksanaan agenda sidang yang akan digelar Jum’at besok itu Mustain mengungkapkan untuk fasilitas ruang sidang sudah dimiliki Bawaslu Bangkalan dan siap digunakan sedangkan mengenai surat pemanggilan pada pelapor dan lima orang terlapor menurut pengakuannya juga sudah dilayangkan.

“Agenda sidang perdana pada Jum’at nanti yakni mendengarkan laporan pelapor dan jawaban terlapor. Kami hanya memiliki waktu 14 hari kerja untuk memutus laporan 001 dari pak Muroso warga Kecamatan Tragah itu,” kata Mustain Saleh menegaskan.


Reporter : Anam

347

Baca Lainnya