Bangkalan | klikku.net — Sosialisasi merupakan salahsatu cara dalam menyampaikan serta memberikan pemahaman pada masyarakat mengenai suatu hal informasi agar bisa dilaksanakan sesuai latar belakang serta tujuan yang ingin diperoleh khususnya berkaitan dengan aturan atau undang-undang yang dibuat pemerintah.
Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan akan melakukan sosialisasi mengenai PKPU Nomor 10 Tahun 2022 agar masyarakat mengetahui mengenai aturan pencalonan anggota DPD pada pelaksanaan pemilu 2024 mendatang.
Baca juga : KPU Kabupaten Bangkalan Umumkan Calon Anggota PPK Pemilu 2024
Menindaklanjuti PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan daerah, sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan anggota DPD
KPU Kabupaten Bangkalan menyediakan bantuan transport, peserta wajib membawa copy KTP.
Zainal Arifin Ketua KPU Kabupaten Bangkalan menerangkan agenda itu dilaksanakan pada hari Senin (26/12) 09:00 WIB di salahsatu resto kota Bangkalan.
Reporters : Anam
