Hukrim

Kamis, 12 Januari 2023 - 20:15 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Polda Jatim Tangkap Pelaku Perampokan Rumdin Walikota Blitar

Surabaya | klikku.net – Tim Jatanras Polda Jatim berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku perampokan di Rumah Dinas (Rumdin) Walikota Blitar, Jalan Sudanco Supriadi, Nomor 18, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, yang terjadi pada Senin (12/12/2022) lalu.

Tiga terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka tersebut adala NT yang ditangkap di Bandung, AJ di SPBU Jombang, dan AS yang ditangkap di Medan.

Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto, kasus ini masih dalam proses pengembangan.

“Kami juga menangkap satu DPO dalam kasus Narkoba, yang sedang bersama-sama tersangka perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar,” ujarnya, Kamis (12/1).

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suhariyanto mengungkapkan, kasus ini berjalan sekitar 24 hari, karena lima pelaku cukup lihai melarikan diri.

“NT sebagai otak yang merencanakan aksi pencurian, kami tangkap di sebuah penginapan di Bandung. Ia sudah merencanakan aksi ini, sejak masih menjalani hukuman di LP Sragen,” ungkapnya.

NT kemudian mengajak pelaku lain, membeli Kijang Innova sebagai sarana, menyiapkan plat nomor dinas, dan yang membuka pagar masuk pertama kali.

“Uang hasil rampokan yang diperoleh, sekitar Rp730 juta dari Wali Kota Blitar. NT mengambil bagian Rp140 juta & 3 jam tangan merek Guees. Dia ditangkap bersamaan dengan DPO Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dengan barang bukti 3 kilo sabu-sabu,” tambahnya.

“Dari keterangan NT, kami berhasil menangkap tersangka AJ di SPBU Jombang, yang memperoleh bagian Rp100 juta. Selanjutnya, kami juga berhasil menangkap tersangka AS, di rumah kos adiknya di Medan. AS mendapatkan bagian Rp125 juta, kalung & gelang emas masing-masing seberat 10 gram, termasuk barang bukti 3 pucuk senjata api,” tambahnya.

Dari ketiga tersangka tersebut, polisi berhasil menyita total uang Rp230 juta. “Sementara untuk 2 tersangka lain, sejak awal sudah kita terbitkan DPO atas nama Oki Supriadi dan Medy Afrianto,” tuturnya.

Totok menambahkan, kelima tersangka ini juga terlibat aksi curas sebuah gudang distributor Gudang Garam di Pasuruan pada November 2022. “Saat itu, kerugian korban mencapai Rp200 juta,” pungkasnya. @Nto tze


 

629

Baca Lainnya