Surabaya | klikku.net – Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya menangkap FZ (30) residivis pelaku curanmor.
Menurut Kapolsek Kompol Ardi Purboyo, warga Jalan Bulak Banteng Kidul Surabaya itu, ditangkap setelah gagal mencuri motor di kawasan Jalan Bulak Setro Surabaya.
“Modusnya, pelaku bersama rekannya R, yang saat ini masih DPO, berkeliling mencari sasaran. Tepat di TKP, pelaku berusaha membobol rumah kunci motor Yamaha Jupiter Z Nopol L 6072 MB, dengan kunci T,” ujarnya, Kamis (26/1).
“Namun, aksinya terpergok pemilik motor, yang langsung berteriak maling. Kedua pelaku segera melarikan diri. Dan dalam pengejaran, pelaku FZ berhasil kami amankan beserta barang bukti hasil kejahatan dan sarannya. Sementara tersangka R berhasil melarikan diri. Dan saat ini masih dalam pencarian,” ungkapnya.
“Pelaku FZ akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. @Nto tze
