Surabaya | klikku.net – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mengamankan dua pelaku dari empat anggota kawanan pelaku curanmor yang beraksi di 26 TKP Kota Surabaya.
Mereka adalah PR (28) warga Jalan Randu Bulak Banteng Baru Surabaya, dan SW (28) warga Jalan Bulak Banteng Surabaya.
Menurut Kasat Reskrim AKP Arief Rizky Wicaksana, didampingi Kanit Jatanras Ipda Mustofa, saat ini dua pelaku lain yakni FJ dan SL, masih dalam pengejaran dan menjadi DPO kepolisian.
“Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang kehilangan motor Honda Beatnya di wilayah Rusun Lama Tambak Wedi Surabaya. Dari hasil penyelidikan didapati pelaku PR dan SW, yang segera kami amankan,” ujarnya, Selasa (31/1).
“Dari hasil interogasi keduanya, didapati ada dua pelaku lain, yakni FJ dan SL, yang saat ini sedang kami buru. Bahkan, komplotan ini mengaku telah beraksi di 26 TKP Kota Surabaya,” tambahnya.
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.diantaranya satu kaos warna merah, satu jaket, uang Rp600 ribu, satu celana jeans, satu mata kunci T, satu kunci pas ukuran 8.
“Komplotan ini sangat meresahkan. Dan menjalankan aksinya secara mobile. Dengan menyasar kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. @Nto tze
