Surabaya | klikku.net – Sat Reskrim Polresta Malang Kota meringkus Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Sabtu (4/3).
Pria yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya ini ditangkap akibat diduga melakukan penipuan terhadap 25.000 member, dalam bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) miliknya.
Saat rilis ungkap kasus, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, korban penipuan kasus ini, tersebar di lintas benua, seperti di Amerika, Rusia, Prancis, Cina, United Kingdom (UK), Uni Emirat Arab (UEA) hingga Singapura.
“Hasil penyelidikan sementara, diperkirakan total kerugian korban mencapai Rp9 triliun. Sementara jumlah korban diperkirakan mencapai 25 ribu orang. Tidak hanya di Indonesia, ada dari negara lain,” ujar Toni, Rabu (8/3).
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan, modus yang digunakan Wahyu Kenzo yakni menggunakan investasi susu nutrisi, dengan bonus robot trading ATG.
“Susu nutrisi tersebut digunakan pelaku sebagai pintu masuk untuk menjerat korbannya. Setelah itu, Wahyu bersama manajemennya, dibawah naungan PT Pansaky Berdikari Bersama (Panshaka), mengiming-imingi korbannya paket keuntungan yang menjanjikan,” ujar Budi.
“Member dijelaskan robot trading ini akan memberikan keuntungan yang lebih. Namun setelah April 2022, komunikasi member dan menejemen ATG terputus. Sehingga, dana yang ingin mereka tarik atau withdraw, tidak bisa dicairkan,” tuturnya.
Ia menambahkan, member bisa melakukan withdraw sebesar USD 2.000. Namun, setiap kali akan melakukan penarikan itu, selalu gagal. Dan di situs ATG, selalu dijelaskan jika gagalnya penarikan akibat server yang sedang maintenance. Atau bisa di withdraw tapi pending.
Guna menelusuri dan menyita aset milik Wahyu, polisi bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan tracing. Sebab, diduga cukup banyak aset Wahyu, berada di luar negeri.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar-masuk uang milyaran, flashdisk dan 3 unit ponsel.
Atas perbuatannya, Wahyu Kenzo akan dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372.
Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. @Nto tze
