Hukrim

Selasa, 9 Mei 2023 - 10:40 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Bacok Tetangga hingga Tewas, Residivis Diamankan Polres Tanjung Perak

Surabaya | klikku.net – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dibantu Unit Reskrim Polsek Kenjeran, mengamankan AK (47), warga Tambak Wedi Baru Surabaya, atas dugaan tindakan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Menurut Kasat Reskrim AKP Arief Risky Wicaksana, pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama pada 2017, diamankan di Sampang.

“Pelaku dan korban ini masih bertetangga. Motifnya sakit hati terhadap korban. Karena korban memiliki masalah pribadi, dengan adik pelaku,” ujar Arief, Selasa (9/5).

Arief menambahkan, akibat 3 luka bacok sajam jenis clurit pada tangan, punggung & leher. Korban akhirnya meninggal dunia.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait kejadian di TKP, di kawasan Bulak Banteng Timur Surabaya pada Jumat (5/5) malam. Kami melakukan olah TKP dan memeriksa para saksi,” ungkap Arief.

“Akhirnya, semua petunjuk mengarah pada tersangka AK, yang saat itu melarikan diri ke Sampang. Setelah kami kejar, tersangka dapat kami amankan pada Minggu (7/5) malam. Beserta barang bukti berupa clurit sepanjang 57cm yang digunakan untuk menganiaya korban,” tambahnya.

Rencananya, tersangka AK akan dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. Atau pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara.


 

2829

Baca Lainnya