Pemerintahan Pendidikan

Minggu, 21 Mei 2023 - 08:39 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Dispendik  Surabaya Evaluasi Kejadian 4 Bocah Bobol SDN & Gasak Puluhan Gadget

Surabaya | klikku.net – Dinas Pendidikan Kota Surabaya akan mengevaluasi dan menata ulang keberadaan ruang-ruang penting, serta memasifkan penjagaan sekolah.

Upaya itu dilakukan usai SDN Penjaringan Sari I Rungkut kebobolan maling, Sabtu (6/5) lalu. Empat pelaku yang notabene bocah SMP, berhasil mengambil sejumlah alat elektronik hingga membuat sekolah merugi Rp100 juta.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya  Yusuf Masruh, Sabtu (20/5) memastikan sudah ada kamera CCTV di semua sekolah. Namun, penjagaan tetap dimasifkan.

Selain itu, ia akan merombak ulang tata letak ruangan-ruangan penting di sekolah untuk dijadikan berdekatan. Tujuannya agar mudah diawasi.

“Saya pakai formulasi. Biar efektif, efisien, tempat-tempat lab komputer dan lain-lain mau saya dekatkan ruang guru dan kepala sekolah. Agar harapannya, semua orang ada kemampuannya (menjaga sekolah) tapi, kalau mencar-mencar kan sulit (diawasi). Jadi, penataan akan didekatkan dengan ruang guru ruang kepsek,” jelasnya.

Yusuf juga mengaku masih mengkoordinasikan soal empat pelaku yang tiga di antaranya masih pelajar SMP, serta satunya lagi putus sekolah.

“Namanya anak-anak, perlu pengawasan pemantauan. Harus sinergi lingkungan sekolah dan lingkungan keluarga dan warga masyarakat. Pembiasaan positif akan kita lakukan. (Bocah) itu masih saya koordinasikan,” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya pada Senin (8/5/), Polsek Rungkut menangkap empat pelaku inisial MP (15), NA (14), BD (16) dan MF (16).

Kapolsek Rungkut Kompol M. Fakih  menyebut, keempat pelaku membobol SD dengan kondisi tidak sadar, karena di bawah pengaruh minuman keras.

“Mereka memasuki lokasi dengan cara masuk lewat jendela dan langsung menyasar ruang Tata Usaha (TU),” katanya, Rabu (17/5), saat konferensi pers.

Mereka berhasil mengambil 40 tab, tiga laptop, satu LCD monitor, dan satu tabung LPG 3 kilogram. “Dengan total kerugian 100 juta,” imbuh Fakih.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku terancam hukuman lima tahun kurungan penjara dan akan dijerat dengan Undang-Undang Anak.


 

539

Baca Lainnya