Bangkalan | klikku.id — Pernyataan Ketua PGRI Kabupaten Bangkalan yang sempat menyinggung media dan LSM dalam sebuah video berdurasi 03:17 detik menuai beragam respons dari publik. Namun, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) sekaligus pegiat FKPB, Taufik, menilai pernyataan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bentuk generalisasi terhadap seluruh wartawan maupun lembaga swadaya masyarakat.
Menurut Taufik, setelah menyimak secara utuh isi video sambutan Ketua PGRI Bangkalan, dirinya menilai kritik dan kekesalan yang disampaikan lebih mengarah pada satu media tertentu, bukan kepada seluruh insan pers ataupun aktivis kontrol sosial yang menjalankan tugas secara profesional.
“Setelah saya mencermati isi video secara utuh, Ketua PGRI itu spesifik menyampaikan terhadap media tertentu, bukan menggeneralisir semua wartawan dan LSM. Jadi jangan sampai dipelintir seolah menyerang seluruh profesi pers,” ujar Taufik.
Ia menambahkan, dalam konteks demokrasi, media dan LSM tetap memiliki fungsi strategis sebagai kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran maupun kebijakan organisasi publik, termasuk organisasi profesi seperti PGRI.
Meski demikian, Taufik juga menilai penyampaian narasi yang menyeret istilah “penyakit kepala sekolah dan guru tidak terlepas dari media dan LSM” berpotensi menimbulkan tafsir luas di tengah masyarakat apabila tidak dijelaskan secara lebih proporsional.
Di sisi lain, polemik tersebut bermula dari adanya sorotan terkait dugaan ketidaktransparanan pengelolaan anggaran di lingkungan PGRI Kabupaten Bangkalan. Dalam video itu, Ketua PGRI menegaskan dirinya memilih tidak membuka data keuangan ke grup tertentu karena menilai media yang meminta klarifikasi dianggap “tidak meyakinkan”.
Alih-alih membuka data secara rinci kepada publik, pernyataan Ketua PGRI justru memunculkan narasi akan melayangkan somasi hingga laporan polisi terhadap media apabila pemberitaan terus berlanjut.
Taufik menilai langkah hukum memang merupakan hak setiap warga negara maupun lembaga. Namun ia mengingatkan bahwa ruang klarifikasi dan keterbukaan informasi tetap menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.
“Kalau ada pemberitaan dianggap tidak tepat, tentu hak jawab dan klarifikasi harus dikedepankan. Jangan sampai publik justru menangkap adanya kesan anti kritik,” imbuhnya.
Menurutnya, hubungan antara organisasi profesi, media, dan masyarakat sipil seharusnya dibangun dalam semangat saling mengawasi dan saling menghormati peran masing-masing.
Ia menegaskan wartawan yang bekerja sesuai kode etik jurnalistik serta LSM yang menjalankan fungsi pengawasan secara profesional tidak bisa disamaratakan dengan oknum tertentu.
“Pers dan LSM yang bekerja profesional itu bagian dari demokrasi. Kritik bukan berarti permusuhan, tetapi mekanisme kontrol agar tata kelola organisasi tetap sehat dan transparan,” pungkas Taufik.
#Anam
