Hukrim

Jumat, 7 Juli 2023 - 16:08 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Meresahkan Warga, WN Malaysia Ditangkap Imigrasi Tanjung Perak

Surabaya | klikku.net – Kantor imigrasi Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial HBR, karena sering mabuk-mabukan dan meresahkan warga Mado, Lamongan, Selasa (4/7).

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, pria kelahiran Pahang itu terancam dideportasi karena ulahnya.

“Pada 3 Juli 2023, WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak menerima aduan masyarakat, terkait adanya Warga Negara Malaysia yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” ujarnya, Jumat (7/7).

Sehari setelahnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak, menuju lokasi yang bersangkutan.

Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan, seperti Polsek Modo, Koramil Modo, dan Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.

“Berdasarkan pengakuan Ketua RT setempat, yang bersangkutan tinggal di dusun tersebut kurang lebih satu setengah tahun,” ucap Imam.

Sementara itu, Kepala Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi menambahkan, bahwa yang bersangkutan tinggal di situ sejak Januari 2022, dan menikahi S, warga setempat, pada Juli 2022.

“Namun, sejak tinggal di situ, yang bersangkutan sering mabuk-mabukan dan berteriak-teriak. Sehingga mengganggu dan meresahkan warga setempat,” ujarnya.

Verico menambahkan, tim imigrasi juga bertemu dengan AP selaku penjamin. AP merupakan adik kandung dari S.

“Dari AP didapat keterangan, bahwa benar kegiatan sehari-hari yang bersangkutan yaitu mencari rumput untuk berternak sapi. Serta menjaga warung kopi di sebelah rumahnya,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian milik yang bersangkutan. Didapati bahwa izin tinggalnya adalah visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival, yang berlaku 30 hari.

“Saat dilakukan pemeriksaan, izin tinggal yang bersangkutan telah habis sejak 30 Juni 2022,” terang Verico.

Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan, HBR telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya selama 369 hari. Apalagi keberadaan HBR mengganggu ketertiban umum.

“HBR melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sehingga dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pemulangan atau deportasi,” tegas Verico.

Selama menunggu proses pendeportasian, HBR akan ditempatkan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Tanjung Perak.

“Rencananya HBR akan dideportasi melalui Bandar Udara Juanda, kami menunggu tiket pulang yang saat ini masih dipersiapkan oleh keluarga,” pungkasnya.


 

207

Baca Lainnya