Daerah Hallo Polisi Hukrim Pendidikan

Senin, 2 Oktober 2023 - 23:31 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Korban pelapor menunjukkan LP seusai mendatangi Mapolres Bangkalan.
Dok Anam klikku.net.

Korban pelapor menunjukkan LP seusai mendatangi Mapolres Bangkalan. Dok Anam klikku.net.

Kasus Penganiayaan Siswa SMAN 1 Bangkalan Diproses Polres

Bangkalan | klikku.net— Peristiwa penganiayaan dibawah umur masih sering terjadi terlebih saat ini ironisnya peristiwa penganiayaan itu diketahui terjadi pada siswa di SMAN 1 Bangkalan yang notabeni lembaga sekolah favorit di kota tersebut.

Peristiwa itu telah dilaporkan pada Polres Bangkalan hari Jum’at tanggal 29 September 2023 sekira pukul 14:30 oleh pihak korban.

Setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak (PA) yang dilakukan terhadap korban an. RYD telah mendapat penganiayaan dari teman sekelas korban, mengetahui hal tersebut pelapor bersama saksi langsung menuju sekolah SMAN 1 Bangkalan guna memastikan kejadian tersebut, sesampainya di SMAN 1 Bangkalan diketahui benar adanya korban an RYD sedang membersihkan darah dibagian hidung dan sesaat kemudian pelapor mendatangi terduga terlapor dan terlapor mengakui telah menganiaya korban dengan sengaja dikarenakan kecemburuan sosial.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami keluar darah dari hidung, sakit dipergelangan tangan sebelah kanan, serta sakit kepala dengan kejadian ini pelapor melapor ke Mapolres Bangkalan dan membawa korban ke RSUD Syamrabu Ambami Rato Ebu Kabupaten Bangkalan untuk dilakukan visum et repertum dan mendapat perawatan,” terang KA SPKT P.S Kanit III Farid Hamzah, S.H secara tertulis.


Reporter : Anam

Editor : Redaksi

712

Baca Lainnya