Hukrim

Kamis, 12 Oktober 2023 - 17:13 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Mengaku Polisi & Lakukan Pemerasan, Tiga Warga Surabaya Diringkus Polres Tanjung Perak

Surabaya | klikku.net – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus tiga dari lima pelaku pemerasan dan penipuan di Surabaya.

Mereka adalah S (40), MR (35), dan M (28). Sementara dua pelaku lain, yakni F dan J, masih buron. Semuanya warga Surabaya.

Menurut Kapolres AKBP Herlina, kasus ini bermula dari laporan MIR (26), warga Surabaya, yang mengaku menjadi korban pemerasan anggota polisi.

“Setelah dilakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan penyelidikan, kami berhasil menangkap para pelaku,” ujarnya, Kamis (12/10).

Herlina menambahkan, modus yang dilakukan adalah mengaku sebagai polisi gadungan. Lalu melakukan ‘penangkapan’ secara random pada korban, di kawasan Kalianak Surabaya.

“Dengan alasan bahwa korban adalah pelaku judi online. Para polisi gadungan ini lalu memeras korban sebesar Rp2 juta, yang dibagi rata para pelaku,” tuturnya.

“Rencananya, para pelaku akan kami jerat Pasal 368 dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 13 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.


 

1362

Baca Lainnya