Daerah Ekonomi Bisnis Hallo Polisi

Minggu, 15 Oktober 2023 - 15:57 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Pencuri motor Tertangkap massa Lomair.

Dok Anam Klikku.net

Pencuri motor Tertangkap massa Lomair. Dok Anam Klikku.net

Maling Motor di Pasar Lomair Diamankan Polsek Blega Bangkalan

Bangkalan | klikku.net— Aksi peristiwa Percurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP kini kembali terjadi pada hari ini Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 06.30 Wib, beruntung jajaran kepolisian telah berhasil melakukan penangkapan terhadap orang yang melakukan tindak pidana Pencurian berula Sepeda Motor tersebut.

Berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/15/X/2023/SPKT/POLSEK BLEGA/POLRES BANGKALAN/POLDA JATIM, Tanggal 15 Oktober 2023. Serta Laporan Pengaduan Nomor : LPN/ 36 /X/2023/Polsek Blega, Tanggal 08 Oktober 2023. Juga Laporan Polisi Nomor : LP/B/16/X/2023/SPKT/POLSEK BLEGA/POLRES BANGKALAN/POLDA JATIM, Tanggal 15 Oktober 2023.

Pelapor Abdul Hannan, Sampang,04 November 1975, Alamat : Dsn. Ginlao Desa Lomaer Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan. serta H.S, Bangkalan, 09 Februari 1969, Karyawan Swasta, Alamat Jl. Raya Kraton Desa Telang Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan.

Serta Barang buktiberupa 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Supra tahun 2002 Nopol M 4121 AE juga 1 (satu) buah Kunci T milik Pelaku, 1 (satu) buah Kunci speda motor milik Korban dan 1 (satu) buah BPKP motor milik Korban.

Dok BB pencurian.

Dua saksi yakni ABDUL HANNAN, Sampang,04 November 1975, Alamat : Dusun Ginlao Desa Lomaer Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan dan Khosen, Umur 60 Tahun Alamat Dsun Ginlao Desa Lomaer Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan.

Pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 05.30 wib, Korban datang ke Pasar Lomaer dengan maksud untuk menjual Pentol dan memarkir sepeda motornya di tempat parkir yang selanjutnya Korban meninggalkan Sepeda motor ditempat parkir dimaksud.

Dengan jarak kurang lebih 30 meter dari tempat parkir sepeda motor dengan tempat jual pentol dan Korban melihat sepeda motornya dinyalakan oleh seseorang untuk di kendarai dan korban bergegas lari mendatangi sepeda motor yang di kendarai oleh Seseorang tersebut kemudian korban menarik gagang belakang jok sepeda motor yang di kendarai oleh orang yang tidak dikenalnya tersebut sambil menanyakan “MAU DIBAWA KEMANA SEPEDA MOTOR SAYA” dan Korban sambil berteriak MALING, kemudian warga yang ada di dalam pasar datang menghakimi Tersangka.

Pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023, Sekira pukul 06.00 Wib Petugas Jaga Polsek Blega melaksanakan Pengamanan di Jl. Raya depan Pasar Lomaer kemudian Petugas Polsek Blega melihat keributan/keramaian di dalam Pasar Lomaer melihat kejadian tersebut selanjutnya Petugas Polsek Blega langsung mendatangi lokasi dimaksud dan setelah sampai di lokasi melihat Seseorang yang diduga Maling Sepeda Motor dihakimi massa dengan posisi pelaku tersebut tangannya di ikat ke pohon sambil dipukuli dan kemudian Petugas Polsek Blega langsung mengamankan Pelaku tersebut membuka ikatan ditangannya yg ke pohon dan selanjutnya orang yang diduga pelaku langsung dibawa dan dimasukkan kedalam mobil patroli dan langsung di bawa ke Mako Polsek Blega

Pada media Kasi Humas Polres Bangkalan Risna mengungkapkan setelah dilakukan interogasi/pemeriksaan di Mako Polsek Blega, Tersangka menerangkan bahwa Pada hari Minggu tgl 08 Oktober 2023, Sekira pukul 06.00 Wib, Tersangka juga pernah melakukan pencurian yang sama di tempat yang sama yaitu Pasar Lomaer Desa Lomaer Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan berupa Sepeda motor honda beat warna hitam namun Sepeda Motor hasil pencurian tersebut sudah di jual kepada orang yang belum dikenalnya melalui transaksi jual beli COD online seharga Rp. 2.000.000.-. Selanjutnya Tersangka kami proses Sidik di Polsek Blega.

Pelaku mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci setir sepeda motor korban menggunakan kunci T milik tersangka sendiri. Percurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.


Reporter : Anam

Editor : Redaksi

276

Baca Lainnya