Surabaya | klikku.net – Unit Harda Sat Reskrim Polrestabes Surabaya membekuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang menggelapkan uang senilai Rp3 miliar milik ratusan pembeli perumahan fiktif buatannya.
Menurut Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono, NJ (59) menipu para korban dengan modus menjanjikan pembangunan Perumahan Puri Banjarpanji Residence, di Desa Kedungpeluk, Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.
“Aksi ini dilakukan tersangka sejak April 2019 hingga Desember 2022, dengan kedok perumahan bersubsidi pemerintah. Dalam kasus penipuan penggelapan atau mafia tanah ini, kami menerima empat laporan polisi dengan delapan korban,” ujarnya, Selasa (5/12).
Hendro menambahkan, untuk melancarkan aksinya, pelaku sengaja menyewa rumah toko (ruko) di Jalan Ahmad Yani Surabaya, sebagai kantor pemasaran palsu.
“Jadi tersangka NJ mengklaim dirinya sebagai direktur perusahaan palsu, PT Armandita Jaya Perkasa. Perusahaan fiktif ini mempromosikan penjualan total 450 unit, di atas tanah seluas 6,6 hektare. Bahkan, sudah membayar uang muka tanah Rp900 juta ke pemilik lahan, dari total seharusnya Rp14 miliar,” ungkapnya.
“Selama beraksi, NJ berhasil menjual 350 unit, tipe 30 dan 60. Dengan harga tiap unitnya mulai Rp140 juta hingga Rp150 juta,” tambah Hendro.
Total, pelaku sudah mengantongi uang muka dari para korban hingga Rp3 miliar. Yang ditampung di rekening atas nama pribadi.
“Terhadap delapan korban yang melapor, total kerugiannya mencapai Rp166 juta,” tuturnya.
Aksi NJ baru terbongkar, usai para korban melapor ke polisi. Karena tidak kunjung ada progres pembangunan di lokasi.
“Yang kami dalami, status tanah 6,6 hektare ini yang nilainya Rp14 miliar, baru di-DP Rp900 juta ke pemilik tanah asal. Sampai dibuat LP, status perumahan itu belum ada progres pembangunan. Ini memicu para korban melapor,” ucapnya.
Atas perbuatannya, NJ akan dijerat Pasal 154 UU Nomor 1 Tahun 2011, tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.
