Hukrim

Jumat, 5 Januari 2024 - 12:49 WIB

2 tahun yang lalu

logo

Polisi Tetapkan Bartender Sebagai Tersangka Meninggalnya Tiga Musisi di Surabaya

Surabaya | klikku.net – Polisi menetapkan AZS (27), atas kasus tewasnya 3 personel band akibat mengkonsumsi minuman keras, saat tampil di Cruzz Lounge Bar salah satu Hotel di Surabaya.

Warga Kedurus, Karangpilang yang berprofesi sebagai bartender tersebut, dianggap sebagai sosok yang bertanggung jawab menghilangkan nyawa para korban.

Ketiga musisi yang meninggal dunia adalah WAR (35) warga Beton Pongangan, Manyar Gresik, serta dua orang warga Surabaya yakni RG (34) warga Kembang Kuning Kramat dan IP (36).

Sementara itu satu orang dengan inisial MO (41), warga Kiai Abdullah Tenggilis Mejoyo Surabaya, saat ini masih dalam kondisi kritis.

Saat press rilis kasus, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menyebut, awal kejadian ini bermula saat para korban yang tergabung dalam band musik Ogie & Friend berjumlah sembilan personel, sedang tampil di Cruzz Lounge Bar Hotel Vasa Surabaya.

“Di sela waktu istirahat tampil, mereka ini mengonsumsi minuman koktail racikan AZS, sebanyak total 9 carafe,” ujarnya Jumat (5/1).

Pasma menambahkan, paska minum-minum, korban RG harus dibawa menggunakan kursi roda, dikarenakan tidak sadarkan diri. Sedangkan delapan personil lainnya masih bisa berjalan dengan normal.

“Akhirnya RG meninggal dunia. Sementara WAR & IP juga mengalami kondisi kesehatan yang menurun drastis, dan muntah-muntah. Hingga dirujuk ke rumah sakit. Keduanya akhirnya juga meninggal dunia,” tambahnya.

Dari hasil otopsi terhadap ketiga jenasah korban. Diduga penyebab kematian adalah keracunan etanol. Setelah memeriksa TKP dan para saksi, akhirnya AZS yang merupakan bartender peracik minuman koktail itu, ditetapkan sebagai tersangka pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AZS telah menjual minuman beralkohol sebanyak 12 botol Sky Vodka dan 12 botol Bacardi kepada para korban dengan cara Under Table, atau tidak tercatat pada kasir. AZS juga diduga mencampurkan 100 ml hingga 200 ml etanol, ke dalam masing-masing carafe yang dikonsumsi para korban,” ungkap Pasma.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu lembar bukti pembelian Alcohol Food Grade, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, dua belas botol Bacardi, dua belas Botol Sky vodka, satu jurigen berisi gula, satu Roll nota bill tgl 22 Desember 2023, satu tong sampah, botol cranberry sisa, dan dua jurigen berisi cairan diduga Metanol.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AZS akan dikenai Pasal 338 KUHP dan Pasal 204 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkas Pasma.


 

181

Baca Lainnya