Ekonomi Bisnis

Sabtu, 25 Mei 2024 - 11:44 WIB

2 tahun yang lalu

logo

Bambang Haryo

Bambang Haryo

Bambang Haryo Ungkap Komponen Biaya Logistik, Tak Disangka Hanya Relatif Kecil

Jakarta | Klikku.net – Harga produk industri yang meningkat, dianggap karena tingginya biaya transportasi.

Pengamat transportasi Bambang Haryo Soekartono menilai, dalam biaya logistik, biaya transportasi hanya mengambil porsi yang relatif kecil dibandingkan dengan komponen biaya lain.

Seperti, biaya inventory, biaya packaging, perizinan, bunga bank, pajak, jaminan risiko, hingga demurrage akibat keterlambatan di pelabuhan.

“Biaya-biaya di atas jauh lebih besar dibandingkan biaya transportasi logistik, sehingga tidak bisa dikatakan biaya logistik hanya diakibatkan oleh biaya transportasi,” kata BHS, sapaan akrabnya, Jumat (24/5/2024).

BHS menjelaskan, biaya transportasi pun tidak bisa dipukul rata. Biaya itu masih terbagi lagi dengan moda transportasi yang digunakan darat, laut, kereta api, dan pesawat.

Ia mencontohkan, jika dibandingkan, biaya transportasi laut lebih murah dibandingkan darat.

Biaya Transportasi laut hanya 27 persen dari total biaya transportasi logistik. Sementara 73 persen merupakan transportasi darat, baik sisi hinterland maupun foreland.

Bambang menuturkan, ongkos transportasi laut dari Jakarta ke Singapura sebesar 427 dolar AS, atau setara Rp 6,9 juta per kontainer ukuran 40 feet.

Dengan jarak tempuh 1.300 kilometer, artinya biayanya hanya Rp 4.800 per kilometer.

Sementara untuk perbandingan, transportasi darat dari Jakarta ke Karawang yang jaraknya hanya 76 km, harganya antara Rp 2-3 juta atau Rp 40 ribu per kilometer.

Jadi, per kilometer transportasi darat harganya hampir 10 kali lipat dari transportasi laut.

Selain itu, perhitungan biaya di transportasi laut masih dipengaruhi oleh membengkaknya biaya akibat barang yang belum bisa keluar dari pelabuhan karena perizinan belum selesai.

Bahkan, banyak juga barang barang mereka harus berada di pelabuhan dalam jangka waktu yang lama.

“Ini sudah pasti menjadi biaya tambahan yang tidak kecil di logistik, apalagi bila barang tersebut menjadi rusak akibat penyimpanan yang terlalu lama,” tuturnya.

BHS meyakini, Bea Cukai yang menahan kontainer tidak berizin ini memiliki alasan kuat. Mereka menjalankan tugasnya sesuai dengan turunan aturan dan dasar undang-undangnya yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

Dia mengapresiasi kepatuhan Bea Cukai dalam menegakkan aturan tersebut.

“Karena, ada beberapa pengirim yang terkadang belum selesai perizinannya sudah diberangkatkan barangnya, dengan harapan bisa diselesaikan saat di pelabuhan. Padahal tidak bisa seperti itu,” jelasnya.

BHS menegaskan, untuk mengurangi cost dari logistik dan mempercepat keluarnya barang dari pelabuhan, harus dilakukan beberapa langkah perbaikan.

Dimulai dari sistem perizinan masuk yang in-line, dengan kepatuhan para pengusaha pengirim pada aturan yang berlaku.

Kemudian juga, pelabuhan yang dekat dan terintegrasi dengan area industri dan perdagangan.

Serta, konektivitas yang baik antara infrastruktur laut dengan infrastruktur darat untuk mendukung kelancaran dan percepatan perjalanan transportasi logistik tersebut sampai ke tujuan.

417

Baca Lainnya