Surabaya | klikku.net – Erintuah Damanik, Hakim Pengadilan Negeri PN Surabaya, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Ini adalah laporan kedua yang diterima KY pada Juli 2024. Sebelumnya, Damanik dilaporkan oleh keluarga Dini Sera Afrianti terkait kasus bebasnya Gregorius Ronald Tannur.
Dalam PKPU yang dilaporkan kali ini, pelapor ke KY ialah Fannie Lauren Christie, mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002 sekaligus direktur PT Indho Bali Jaya. Fl
Fannie, yang merupakan wanita asal Bali itu sedang menghadapi masalah dengan termohon dalam PKPU yang berkaitan dengan aset Double View Mansions di Jalan Babadan, Kelurahan Desa Perenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Kasus ini bermula ketika Fannie Lauren Christie dan suaminya, Valerio Tocci, bersama tiga warga asing—Luca Simioni, Arturo Barone, dan Thomas Gerhard Huber—kerjasama dalam bisnis properti apartemen. Namun, ketika Pandemi Covid-19 terjadi pecah kongsi.
Konflik sengketa mereka bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar. Putusan Pengadilan Negeri Denpasar menetapkan 19 unit apartemen menjadi milik para warga asing dengan estimasi nilai USD 7 juta hingga tahun 2056.
Lantaran, apartemen itu berdiri di atas lahan yang sewa perlawanan putusan dari pihak pemilik tanah datang dari pihak pemilik tanah.
Tiga WNA, kemudian melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan PKPU PT Indho Bali Jaya lewat Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya.
Disebutkan PT Indho Bali Jaya memiliki utang sebesar 7 juta USD atau setara dengan Rp113 miliar. Fannie kecewa dengan PKPU tersebut, sehingga dia melaporkan hakim pemutus ke KY.
“Perkara kami ini bukan perkara sederhana. Namun, eksepsi kami tidak dipertimbangkan dengan baik. Setiap kali kami memberikan saksi, keterangannya selalu dipotong. Begitu pula dengan kuasa hukum saya yang juga mengalami hal serupa,” keluhnya.
Nomor laporan: 0260/IP/LM.01/VII/2024. Fannie menyebutkan bahwa KY akan melakukan klarifikasi terhadap hakim. Setidaknya ada dua hakim lain Sutrisno dan Djuanto turut menjadi terlapor.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Alex Adam, saat dikonfirmasi menanyakan mengenai perkembangan laporan. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada surat masuk dari KY terkait masalah tersebut.
Rigi
