Surabaya | klikku.net – Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Satgas Kementerian Perdagangan RI, berhasil mengungkap barang impor ilegal berupa keramik senilai Rp9,8 miliar.
Barang tersebut disita dari gudang di Jalan Demak Timur XII Buntu Nomor 152D Surabaya.
Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, dalam konferensi pers di Surabaya pada Selasa (3/12/2024) mengungkapkan, barang impor yang disita terdiri dari keramik lantai senilai Rp5 miliar dan keramik tableware senilai Rp4,8 miliar.
“Barang-barang tersebut diduga tidak memenuhi prosedur impor yang berlaku. Sehingga kami sita untuk diproses lebih lanjut. Kami mengimbau para importir agar mematuhi ketentuan impor,” tegasnya.
Budi juga memberikan apresiasi kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Bea Cukai, dan Kejaksaan, atas sinergi yang kuat dalam mengungkap perdagangan ilegal.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjungp Perak, AKBP William Cornelis Tanasale, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada 7 Oktober 2024.
“Saat itu, Unit II Satreskrim Polres Tanjung Perak mengamankan sebuah kontainer impor di Terminal Petikemas Surabaya, yang berisi ubin keramik merk Galileo. Setelah diperiksa di gudang, ditemukan keramik lain tanpa keterangan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tanpa penandaan sesuai aturan”, ujarnya.
Dia menambahkan, dari gudang disita sejumlah barang bukti seperti amik merk Galileo ukuran 600×1200 mm sebanyak 1.845 karton. Keramik merk Taoxiao Xiang sebanyak 35 palet. Keramik merk Porcelain Tile sebanyak 31 palet. Serta kardus kosong merk Galileo dan dokumen impor terkait.
William menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden untuk menjaga stabilitas ekonomi.
“Kami akan terus bekerja sama dengan kementerian dan instansi terkait untuk menindak pelanggaran ekspor-impor demi ekonomi yang sehat,” ujarnya.
@Man
