Denpasar – Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hartanto, menegaskan bahwa penyediaan layanan angkutan laut yang murah bagi masyarakat tetap harus memperhatikan keuntungan pengusaha serta kualitas sumber daya manusia (SDM). Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-22 PT Dharma Lautan Utama (DLU) yang berlangsung di Denpasar, Bali, Selasa (14/1).
Hartanto menjelaskan bahwa kualitas SDM yang baik menjadi faktor kunci dalam menekan pengeluaran tambahan perusahaan akibat insiden atau ketidakefisienan operasional.
“Semakin berkualitas SDM-nya, maka pengeluaran akan lebih rendah. Jika SDM tidak berkualitas, keselamatan dan keamanan tidak terjamin, dan biaya tambahan akan muncul saat terjadi insiden,” kata Hartanto.
Ia juga menyoroti pentingnya pelatihan berkelanjutan untuk memastikan awak kapal memiliki kemampuan yang memadai dalam menangani situasi operasional dan darurat.
Indonesia, kata Hartanto, masih menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan SDM maritim yang kompeten. Saat ini, sekitar 5.000 lulusan dihasilkan setiap tahun dari 33 perguruan tinggi maritim, 33 SMK, dan pusat pelatihan maritim di seluruh negeri.
Namun, tantangan utama terletak pada pengawasan mutu pendidikan. “Mutu pendidikan pelaut menjadi perhatian utama. Jika SDM dioperasikan tanpa pelatihan yang memadai, risiko kecelakaan akan meningkat,” tambahnya.
Hartanto mengingatkan bahwa kelalaian dalam pelatihan seperti drill keselamatan, kurangnya perlengkapan yang sesuai standar, dan rendahnya kesadaran terhadap tanggung jawab perusahaan dapat berdampak serius pada keselamatan pelayaran.
Kemenhub mencatat bahwa cuaca ekstrem akhir tahun lalu menjadi salah satu penyebab meningkatnya kecelakaan kapal. Oleh karena itu, fokus utama saat ini adalah meningkatkan kualitas SDM pelaut, diikuti dengan penyediaan infrastruktur yang mendukung keselamatan pelayaran.
“Optimalisasi SDM yang berkualitas tidak hanya mengurangi kecelakaan, tetapi juga membantu mewujudkan layanan transportasi laut yang terjangkau tanpa mengabaikan keberlanjutan bisnis perusahaan penyedia jasa,” ujar Hartanto.
PT Dharma Lautan Utama sebagai Contoh Perusahaan Progresif
Hartanto memuji PT Dharma Lautan Utama (DLU) sebagai perusahaan transportasi laut yang patut dicontoh. DLU dinilai aktif dalam mengembangkan kualitas awak kapalnya, termasuk melalui pelatihan rutin dan peningkatan kesadaran keselamatan.
“DLU menunjukkan komitmen tinggi terhadap keselamatan dan efisiensi operasional. Ini adalah contoh nyata bagaimana perusahaan dapat menyeimbangkan layanan berkualitas dengan keberlanjutan bisnis,” katanya.
Dengan meningkatkan kualitas SDM dan infrastruktur, Kemenhub berharap dapat menciptakan ekosistem transportasi laut yang aman, efisien, dan terjangkau. Selain itu, Hartanto menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta untuk mencapai tujuan tersebut.
“Layanan murah bukan berarti mengorbankan keselamatan. Dengan SDM berkualitas dan dukungan infrastruktur, kita bisa memberikan layanan terbaik kepada masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan industri maritim,” Katanya
Aturan DLU Melampaui IMO
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR-RI, Bambang Haryo Soekartono, menegaskan bahwa angkutan laut di Indonesia telah mengacu pada aturan internasional, termasuk Konvensi Keselamatan Jiwa di Laut (Safety of Life at Sea atau SOLAS). Aturan ini wajib diterapkan dan bahkan mengadopsi standar dari Organisasi Maritim Internasional (IMO).
“Angkutan laut di Indonesia mengikuti aturan SOLAS yang merupakan standar internasional. Namun, PT Dharma Lautan Utama (DLU) menambahkan item keselamatan tambahan di luar standar tersebut. Ini menunjukkan komitmen tinggi terhadap keselamatan pelayaran,” ujar Bambang, Selasa (14/1).
Menurut pemilik sapaan akrab BHS, PT DLU telah mengambil langkah lebih jauh dalam memastikan keselamatan pelayaran. Perusahaan ini tidak hanya mematuhi standar yang ditetapkan oleh SOLAS tetapi juga menambahkan elemen tambahan yang meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jasa transportasi laut mereka.
“Khusus Dharma Lautan Utama, mereka telah melampaui standar yang ditetapkan, dengan inovasi dan penambahan fitur keselamatan. Langkah ini perlu diapresiasi dan dijadikan contoh bagi operator lain,” tambah Bambang.
Bambang juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dalam menangani kecelakaan laut.
“Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 mengatur bahwa setiap kecelakaan laut harus ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ditunjuk oleh Kementerian Perhubungan. Kecuali atas permintaan dari PPNS yang disetujui oleh Menteri Perhubungan, instansi lain tidak boleh ikut campur,” tegasnya.
Menurut BHS, jika ada campur tangan dari instansi lain tanpa izin, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku.
“Campur tangan tanpa persetujuan Kementerian Perhubungan akan dianggap melanggar hukum dan dapat mengganggu proses penyelidikan kecelakaan laut yang sesuai dengan peraturan yang ada,” lanjutnya.
Komitmen Indonesia dalam Transportasi Laut yang Aman
Alumni ITS Surabaya ini menilai, komitmen Indonesia dalam memastikan keselamatan transportasi laut sudah sejalan dengan standar internasional. Namun, implementasi aturan di lapangan perlu terus diawasi agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan semua pihak.
“Dengan kepatuhan terhadap standar internasional seperti SOLAS dan implementasi UU No. 17 Tahun 2008, Indonesia dapat terus meningkatkan kualitas transportasi laut, yang tidak hanya aman tetapi juga kompetitif di tingkat global,” tutup Bambang
