Jakarta | klikku.id – Skandal beras oplosan kembali bikin geger. Satgas Pangan Polri resmi menetapkan tiga pejabat PT Food Station (FS) sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama mereka, KG.
Bersama dua pejabat lain, RL (Direktur Operasional) dan RP (Kepala Seksi Quality Control), mereka diduga memperdagangkan beras premium yang tak sesuai standar mutu nasional.
“Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status mereka menjadi tersangka,” tegas Brigjen Pol Helfi Assegaf, Kasatgas Pangan Polri, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Modusnya, PT FS menjual beras premium yang tak memenuhi syarat SNI Beras Premium Nomor 6128:2020 serta melanggar aturan Kementan dan Badan Pangan Nasional. Alhasil, 132,65 ton beras premium disita.
Rinciannya, 127,3 ton dalam kemasan 5 kilogram dan 5,35 ton dalam kemasan 2,5 kilogram. Selain itu, dokumen legalitas dan sertifikat penunjang juga ikut disegel penyidik.
Ketiganya kini dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Meski sudah jadi tersangka, mereka tidak ditahan lantaran bersikap kooperatif. “Pekan depan, penyidik akan memanggil kembali ketiga tersangka,” imbuh Helfi.
Kasus ini bermula dari laporan Kementerian Pertanian terkait beras premium oplosan yang meresahkan masyarakat. Kini publik menanti langkah tegas aparat agar praktik curang yang merugikan konsumen ini tak kembali terulang. R3d
