Sidoarjo | klikku.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur semakin gencar menyasar penunggak pajak.
Dalam gelaran Pekan Sita Serentak 28 Juli–1 Agustus 2025, Kanwil DJP Jatim II, bersama Kanwil I dan III, berhasil menyita 217 aset milik 164 penunggak pajak dengan nilai taksiran mencapai Rp31,5 miliar.
Total tunggakan pajak yang tengah dikejar mencapai Rp219,7 miliar.
“Aset-aset yang disita hasil tracing Juru Sita Pajak Negara dan dipastikan sah secara hukum. Penyitaan ini bagian dari langkah strategis mengamankan penerimaan negara,” tegas Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin, Sabtu (2/8/2025).
Penyitaan ini dilakukan setelah seluruh upaya persuasif gagal membuahkan hasil. Aturan dasarnya merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta PMK Nomor 61 Tahun 2023.
Vita menegaskan, DJP tetap membuka ruang bagi wajib pajak untuk melunasi utang sebelum aset dilelang. “Kalau dibayar sebelum lelang, aset bisa dikembalikan,” ujarnya.
Ia berharap aksi ini jadi peringatan keras agar masyarakat patuh membayar pajak.
“Kewajiban pajak adalah kontribusi nyata untuk negara. Kepatuhan tidak cukup dengan imbauan, perlu penegakan hukum tegas dan konsisten,” tegas Vita. @Man
