Sidoarjo | klikku.id — Satgas Pangan Polresta Sidoarjo membongkar praktik pengoplosan beras premium di sebuah pabrik milik CV SPG di Kabupaten Sidoarjo.
Pabrik tersebut kedapatan mencampur beras medium dengan pandan wangi, untuk dipasarkan sebagai beras premium.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto mengungkapkan, kasus ini terendus setelah sidak ke Pasar Larangan, Sidoarjo. Saat itu, petugas curiga dengan kualitas beras premium merek SPG.
“Dari hasil uji mutu, ternyata beras tersebut tidak memenuhi standar SNI untuk kategori premium. Produksinya dilakukan manual dengan rasio 10:1 tanpa sertifikasi mutu maupun halal yang sah,” jelas Nanang saat konferensi pers di Polresta Sidoarjo, Senin (4/8/2025).
Dalam penggerebekan, polisi menyita 12,5 ton beras oplosan, mesin produksi, serta dokumen pendukung. Pemilik CV SPG berinisial MLH ditetapkan sebagai tersangka.
Nanang menegaskan, praktik curang ini merugikan masyarakat dan mencoreng kepercayaan terhadap produk pangan nasional.
“Arahan Bapak Presiden jelas, tindak tegas pelanggaran mutu beras. Polri konsisten mendukung ekosistem pangan yang sehat dan adil demi Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disperindag Jatim Iwan mengatakan hasil uji lab dari dua sampel beras kemasan 5 dan 25 kilogram membuktikan produk SPG hanya masuk kategori medium, meski berlabel premium.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat tiga undang-undang, yakni:
- UU Perlindungan Konsumen (ancaman 5 tahun penjara/denda Rp2 miliar),
- UU Pangan (ancaman 3 tahun/denda Rp6 miliar),
- UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (ancaman 5 tahun/denda Rp35 miliar). @Man
