Ekonomi Bisnis Nasional

Selasa, 5 Agustus 2025 - 11:09 WIB

8 bulan yang lalu

logo

Pay Later dan Pinjol Makin Digemari Masyarakat, Hingga Juli 2025 OJK Bekukan 1.556 Pinjol Ilegal

Jakarta | klikku.id – Industri pinjaman online (pinjol) masih terus melesat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan pinjol pada Juni 2025 mencapai Rp83,52 triliun, naik 25,06 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Bukan cuma pinjol, skema Buy Now Pay Later (BNPL) alias bayar, nanti juga makin digemari. Nilainya tembus Rp8,56 triliun, melonjak 56,26 persen (year on year).

“Dari 11 penyelenggara pinjol, lima di antaranya masih proses pengajuan peningkatan modal. Mereka belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar,” ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, usai Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Selasa (5/8/2025).

Namun, di balik pertumbuhan itu, bahaya pinjol ilegal masih mengintai. Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) sepanjang Januari–24 Juli 2025 sudah menutup 1.556 entitas pinjol ilegal. Tak hanya itu, 284 penawaran investasi bodong juga berhasil disikat.

Nomor kontak para penagih utang ilegal pun tak luput dari incaran. “Kami sudah ajukan pemblokiran 2.422 nomor kepada Kementerian Komunikasi dan Digital,” jelas Ismail.

Tak berhenti di situ, Satgas Pasti juga memantau laporan masyarakat lewat Indonesia Anti Scan Centre (IASC). Hasilnya bikin tercengang, 22.993 nomor kontak diduga digunakan untuk menipu.

Selain itu, ada 326.283 rekening bank terkait kasus penipuan, dengan 66.271 rekening di antaranya sudah resmi diblokir.

Total kerugian yang ditelan masyarakat mencapai Rp4,1 triliun. Dari jumlah itu, dana Rp348,3 miliar berhasil diamankan lewat pemblokiran rekening.

“Ini jadi peringatan, masyarakat harus makin waspada. Jangan mudah tergiur pinjaman kilat atau investasi tanpa izin,” tegas Ismail. @Man


 

80

Baca Lainnya