Kasuistika

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:29 WIB

10 bulan yang lalu

logo

Dugaan Pelanggaran Proyek U-Ditch Cv Pemuda Karya Persada Petemon Sidomulyo III, Warga Resah dan Negara Berpotensi Rugi

Surabaya | klikku.id – Proyek pembangunan saluran U-Ditch 60/80 dengan cover gandar 10 ton di Jalan Petemon Sidomulyo III, Surabaya, menjadi sorotan publik setelah ditemukan sejumlah pelanggaran yang diduga melanggar SOP dan membahayakan warga.

Proyek dengan kode 000.3.2/083/06.2.01.0012.EPC/436.7.3/2025 ini dikerjakan oleh CV Pemuda Karya Persada dan ditujukan untuk meningkatkan kapasitas drainase guna mencegah banjir.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan sejumlah temuan serius. Diantaranya:

  • Keselamatan kerja diabaikan – Pekerja tidak memakai alat pelindung diri (helm, sepatu safety, rompi), melanggar aturan K3.
  • Tanpa dewatering – Galian tergenang air saat hujan, mengancam kekuatan pondasi.
  • Kesalahan teknis – Kedalaman galian tidak sesuai, menyebabkan gorong-gorong menjadi pendek.
  • Perintah pembongkaran ulang – Dinas terkait menegur dan memerintahkan perbaikan total.
  • Pengerjaan molor – Target 45 hari gagal dipenuhi, mengganggu akses warga.
  • Diduga langgar SOP – Pelaksana mengaku tidak mengetahui aturan resmi yang berlaku.

Kondisi ini memicu keluhan warga sekitar. Selain kemacetan dan aktivitas yang terganggu, galian terbuka tanpa pengamanan memadai menimbulkan risiko kecelakaan. Tak hanya itu, kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi merugikan keuangan negara.

Warga berharap pemerintah kota Surabaya, Jangan sampai uang rakyat habis untuk pembangunan yang asal asalan seperti ini.

Hingga berita ini ditayangkan, satker DSDA dan Bina Marga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Windo Gusman Prasetyo, ST, Msi, ketika dikonfirmasi terkesan tidak peduli pelanggaran yang dilakukan pekerja CV Pemuda Karya Persada.

Belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor, terkait dugaan pelanggaran tersebut. Namun, warga mendesak agar proyek diperbaiki sesuai standar, dan tidak membahayakan keselamatan publik. Rigi


 

147

Baca Lainnya