Jakarta | klikku.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan 12 jam pertama setelah korban tertipu scam menjadi waktu paling krusial untuk menyelamatkan dana.
Jika lewat dari periode kritis itu, peluang pemblokiran dan pengembalian uang akan jauh lebih sulit.
“Kalau lebih dari 12 jam, dana biasanya sudah dipindahkan berkali-kali melalui multilayer. Masih mungkin dilacak, tapi peluangnya kecil,” tegas Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Dalam praktiknya, dana korban scam bisa berpindah cepat antarbank, e-wallet, e-commerce, bahkan masuk ke aset kripto. Karena itu, laporan yang lambat membuat jejak transaksi makin sulit ditelusuri.
Mahendra menekankan, masyarakat harus segera melapor ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) begitu sadar jadi korban. “Makin cepat melapor, makin besar kemungkinan dana bisa diselamatkan,” ujarnya.
Sayangnya, banyak korban terlambat melapor karena tidak menyadari dirinya kena scam, atau malu mengungkapkan peristiwa yang dialami. Akibatnya, uang sudah terlanjur hilang tanpa bisa ditarik kembali.
Menkomdigi Meutya Hafid menambahkan, kesadaran publik jadi faktor utama selain keberadaan IASC. “Lindungi diri. Kalau ada apa-apa, jangan tunggu besok. Segera laporkan,” tegasnya.
Program Anti-Scam Centre ini diharapkan mampu memangkas laju kejahatan digital yang kian marak, mulai dari phising, social engineering, hingga investasi bodong. R3d
